Headlines News :
Home » , » Kejagung Panggil Paksa Dirut AP I

Kejagung Panggil Paksa Dirut AP I

Written By Unknown on Rabu, 22 April 2015 | 16.58

RNews - Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan menjemput paksa tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), di lingku­ngan Bandara Angkasa Pura (AP) I senilai Rp 63 miliar. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Maruli Hutagalung di Kompleks Kejakgung, Senin (20/4)
 Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung akan jemput paksa Direktur Utama AP I Tommy Soetomo.
Hal itu akan dilakukan bila tersangka kasus korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Bandara Angkasa Pura (AP) itu mangkir sebanyak tiga kali saat dipanggil Kejagung.
“Tunggu waktunya, tunggu saja,” ujar Direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Maruli Hutagalung saat ditanya kemungkinan Tommy dipanggil paksa, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015)
Menurut Maruli, jemput paksa berlaku bila tersangka tidak juga memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan sebanyak tiga kali. Selain itu dengan penahanan para tersangka, maka proses persidangan bisa segera dilakukan serta status tersangka jelas.
“Saya kan masuk sini tersangkanya belum di apa-apain, sekarang saya coba diapa-apain, karena kalau orang tidak ditahan lambat proses persidangannya, tapi kalau ditahan nanti tim akan mengacu kepada masa penahanan, dan status dia tidak berlama-lama menjadi tersangka,” beber Maruli.
Diketahui, beberapa waktu lalu Tommy dipanggil penyidik guna diperiksa, namun dia tak hadir tanpa keterangan.
Dalam kasus pengadaan senilai Rp63 miliar itu, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Utama AP I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem. Keduanya sudah menyandang status tersangka sejak 16 Juli 2014, namun hingga kini belum ditahan.
Tommy Soetomo dan Hendra Liem diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen dalam mengurus impor lima unit Damkar.
Sementara PT Scientek Computindo sebagai pelaksana pengadaan, memakai jasa pihak ketiga untuk memperoleh dokumen Pemberitaan Impor Barang. Salah satunya melalui PT Merah Delima.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News