Headlines News :
Home » , , » Eggi : Rekayasa Perkara Raden Nuh Makin Terungkap

Eggi : Rekayasa Perkara Raden Nuh Makin Terungkap

Written By Unknown on Kamis, 09 April 2015 | 17.39

RNews - Pengadilan Negeri Jakarta Sellatan (PN Jaksel) Senin (23/3/2015) kemarin telah menggelar sidang perdana perkara Raden Nuh, setelah lebih 150 hari Raden Nuh ditahan atas sangkaan terlibat tindak pidana pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Abdul Satar, pengusaha swasta yang juga mitra bisnis Raden Nuh di PT Asatu Perdana Bangsa (APB).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca dakwaan terhadap para terdakwa, masing-masing Koeshardjono, Edi Syahputra dan Raden Nuh, sekitar 30 menit setelah sidang dibuka majelis hakim yang diketuai Soeprapto SH.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan secara bergantian oleh Azi Tya Wardhana SH dan Indra Gunawan SH, Raden Nuh dkk dijerat lima dakwaan berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan pidana pencemaran nama baik atau pengancaman dan pemerasan, atau penipuan dan pencucian uang", ujar Azi Tya, koordinator tim JPU kepada pers Senin lalu, di Jakarta Selatan, usai sidang pembacaan dakwaan.

Secara ringkas, Raden Nuh advokat aktifis antikorupsi itu dijerat lima dakwaan sebagai berikut :

 1. Percemaran Nama Baik Melalui Sarana Elektronik (Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 29 UU ITE), atau;

2. Mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan (pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 29 UU RI No. 11 tentang ITE), atau;

3, Pengancaman dan Pemerasan Pasal 369 KUHP, atau;

4. Penipuan (Pasal 378 KUHP), dan;

5. Pencucian Uang (Pasal 3 UU No. 8/2010).

Salah satu kuasa hukum Raden Nuh, Dr. Eggi Sudjana SH, Msi optimis Raden Nuh dkk akan diputus bebas murni dengan alasan perkara yang dihadapi pencentus akun fenomenal @Triomacan2000 itu adalah rekayasa hukum semata.

"Saya yakin klien kami akan diputus bebas murni, apalagi setelah kami mempelajari surat dakwaan penuntut umum. Dakwaan terhadap Raden Nuh dkk ini sangat kabur, tak jelas, tak logis, tidak berdasarkan KUHAP," jelas Eggi kepada wartawan Rabu (25/3/2015) di Jakarta.

Surat dakwaan JPU, menurut Eggi Sudjana dirumuskan terlalu prematur. Tidak jelas legal standing si pelapor, dasar laporan tidak jelas, sehingga surat dakwaan itu cacat hukum dan harus dputus hakim batal demi hukum.

"Saksi pelapor Abdul Satar mengadukan twit perselingkuhan, di surat dakwaan timbulnya twit korupsi Telkom. Ini bukan saja aneh tapi tidak boleh. Harus batal demi hukum," tegas Eggi.

Sementara itu Junaidi Teguh SH, MH, juga salah satu penasihat hukum Raden Nuh, mengungkap fakta dari surat dakwaan, tentang ketidakjelasan kedudukan hukum saksi pelapor.

"Abdul Satar itu bertindak selaku pribadi atau mewakili perusahaan? Kalau selaku pribadi memang tepat karena twit @denjaka dan @berantas3 yang dilaporkan adalah mengenai perselingkuhannya dengan artis muda yang masih bersuami," kata Junaidi.

Namun, jika Satar melaporkan Koeshardjono untuk dan atas nama perusahaan, surat dakwaan ini semakin tidak jelas dan batal demi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 81 tentang KUHAP pasal 143 ayat 2 hurup b.

"Intinya, setelah kami pelajari surat dakwaan, makin jelas Raden Nuh dkk, selama ini dikriminalisasi oleh para koruptor," punkas Junaidi.( J-01)

Share this article :

1 komentar:

Jumlah Pembaca

449241
 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News