RNews - Menyusul laporan kepolisian yang dilayangkan Ketua DPD Golkar Jambi, Zoerman Manaf dengan nomor 289/III/2015/Bareskrim pada 11 Maret 2015, atas dugaan terjadinya pelanggaran pasal 263 KUH Pidana tentanng Pemalsuan Surat; Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi telah menetapkan dua tersangka.
Dua orang itu diduga telah memalsukan dokumen untuk dijadikan mandat kehadiran di Musyawarah Nasional Golkar di Ancol.
“Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka inisial HB dan DY dalam kasus Pemalsuan Surat Mandat untuk hadir di Munas Ancol,” jelas Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Senin (6/4)
HB berasal dari Pasamanan Barat dan DY dari Pandeglang.
Rikwanto mengatakan:“Kepada tersangka akan segera dijadwalkan untuk diperiksa dalam minggu ini.”




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !