RNews - Raja Bonaran Situmeang, Bupati Tapanuli Tengah, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (6/10). KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Tapanuli Tengah. KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan, namun Bonaran tak datang alias mangkir dan baru datang hari ini.
"Saya tidak mangkir, tapi saya sudah mengirimkan surat bahwa saya akan datang pada pemanggilan berikutnya," ujar Bonaran sebelum memasuki ruang steril.
Ketika ditanyakan alasan ditetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap pilkada yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, ia membantah. "Silakan cek rekening saya.Saya tidak memiliki uang sebanyak itu. Jadi, bagaimana saya bisa menyuap Akil?" tuturnya.
Bonaran kemudian malah menyebut nama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
"Tahukah kalian siapa lawan saya di Pilkada Tapteng yang ada di MK itu? Dina Riana Samosir. Siapakah pengacara Dina Riana Samosir? Waktu itu adalah Bambang Widjojanto, yang sekarang salah satu komisi di KPK," tuturnya.
Ia mengungkapkan, salah satu permohonan Bambang adalah meminta dirinya didiskualifikasi sebagai calon Bupati Tapteng. "Alasannya waktu itu adalah perkara Anggodo," ujar Bonaran.
Bambang Widjojanto juga terlibat suap dan pelanggaran hukum dalam sengketa pilkada Kabupaten Fakfak, Maluku, Kotowaringin Barat, Pekanbaru dan kasus hukum sengketa Yayasan Universitas Trisakti. Bahkan, untuk pelanggaran hukum pada sengketa pilkada Kotowaringin Barat, kejahatan Bambang Widjojanto sempat disampaikan ke publik oleh para saksi yang hadir dalam acara ILC TV One pada Oktober 2011 lalu, atau sebulan sebelum Bambang Widjojanto dilantik jadi Wakil Ketua KPK.
Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Tujuan pencegahan: supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri.
Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang dimenangkan pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun, keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar Sibarani dan menyampaikan agar memberi tahu Bonaran untuk menghubungi Akil. Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi dan menyetor duit ke Akil. Padahal, saat itu, Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Panel untuk sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah saat itu adalah Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi. |(Fahmi 99)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !