RNews - Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan Edy Syahputra SH, advokat aktivis antikorupsi dari Jaringan Advokat Publik (JAP) divonis 1,5 Tahun Rabu, (22/04). Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU 2.5 tahun plus denda 250 juta subsider 6 bulan penjara. kicau @TM2000Semar pada twitter yang telah disempurnakan karena keterbatasan ruang.
Advokat Edy Syahputra dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan primer pencemaran nama baik pasal 27 ayat 4 UU ITE No. 11/2008
Advokat Edy Syahputra juga dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan berikutnya pemerasan dan pengancaman pasal 369 KUHP
Advokat Edy Syahputra juga dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan berikutnya pemerasan dan pengancaman pasal 369 KUHP
Advokat Edy Syahputra dinyatakan bersalah atas pasal 480 KUHP yaitu pidana penadahan hasil kejahatan Pasal 480 KUHP di mana Edy syahputra dinyatakan bersalah, merupakan pasal. Pidana yang TIDAK dituntut/didakwakan JPU terhadap terdakwa Edy S
Artinya, majelis hakim memutuskan terdakwa Edy syahputra bersalah atas tindak pidana yang tidak jadi materi tuntutan JPU melainkan dengan pasal baru.
Apakah berdasarkan UU majelis hakim dibenarkan menghukum terdakwa dengn pasal pidana yang tidak dituntut oleh JPU? Dalam pembelaan Penasihat Hukum dan Terdakwa 2 minggu lalu, nyata-nyata tidak ada saksi dan bukti apapun yang mendukung tuntutan JPU.
Harusnya berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Edy Syahputra diputus bebas oleh majelis hakim. Kok diputus 1,5 tahun degann pasal baru?
Kesimpulannya sederhana: para koruptor dan mafia hukum jauh lebih berkuasa daripada kebenaran dan keadilan itu sendiri. Putusan Hakim pada Edy Syahputra SH membuktikan hukum sudah mati di Republik ini. Kicau @TM2000Semar dalam bentuk chirpstory juga dapat Anda baca disini
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !