Headlines News :
Home » , , » Penahanan Tak Sah, Raden Nuh Prapid

Penahanan Tak Sah, Raden Nuh Prapid

Written By Unknown on Sabtu, 07 Maret 2015 | 08.58

 RNews - Masa penahanan Raden Nuh, advokat aktifis hukum dan antikorupsi berdasarkan surat perintah penahanan dari penuntut umum sudah berakhir sejak 17 Februari 2015, namun surat penetapan perpanjangan penahanan tak kunjung jua diterima Raden, penasihat hukum atau keluarganya. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penahanan Raden Nuh adalah tidak sah dan melawan hukum.

Terkait  pelanggaran hukum dan hak azasi terhadap dirinya itu, Raden kembali mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dasar gugatan adalah penahanannya tidak sah dan secara melawan hukum.

"Berdasarkan hukum klien kami bisa saja keluar dari tahanan atau bebas. Namun, sebagai warga negara yang baik, apalagi beliau seorang advokat, klien kami menunggu putusan hakim pra peradilan," ujar Dr. Eggi Sudjana SH, MSi, salah satu penasihat hukum Raden Nuh.

Raden Nuh advokat aktivis antikorupsi dan pentolan Jaringan Advokat Publik (JAP) LSM antikorupsi yang gencar membongkar berbagai korupsi besar di tanah air, ditangkap oknum petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, pada 1 Nopember 2014 lalu, sekitar satu minggu setelah ia dan JAP mengungkap dugaan korupsi pada transaksi akusisi 13,7% saham PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk (TBIG) senilai USD 940 juta atau Rp11,6 triliun.

Terkait transaksi akusisi yang direalisasikan pada 10 Oktober 2014 itu, JAP mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan pihak terkait.

"Akusisi TBIG oleh Telkom ini dilakukan saat pemerintahan SBY demisioner. Presiden tegas melarang ada kebijakan dan keputusan strategis pada masa demisioner," tegas Raden Nuh pada 19 Oktober 2014 lalu.

Di samping melanggar instruksi presiden, akusisi itu juga melanggar keputusan DPR yang tidak menyetujui akusisi. "Presiden melarang, DPR melarang, RUPSLB (rapat umum pemegang saham luar biasa) Telkom juga melarang, kok nekad Telkom melakukan aksi korporasi

Telkom melakukan aksi korporasi itu?" Tanya Dr. Eggi Sudjana Msi, penasihat hukum Raden Nuh, saat dihubungi Kamis (5/3/2015) kemarin.

Advokat senior yang juga mantan Ketua Umum PPMI (perhimpunan pekerja muslim itu) menemukan indikasi korupsi luar biasa besar pada akusisi yang pembayaran transaksinya dilakukan secara tukar saham atau share swap 100% saham anak perusahaan Telkom, PT Dayamitra Telkom (Mitratel).

Ketika Raden Nuh dan JAP gencarnya menelanjangi praktek KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme) pada akusisi TBIG oleh Telkom itu, mendadak Raden Nuh ditangkap tanpa didahulu pemanggilan dan pemeriksaan. "Jelas penangkapan Raden Nuh itu tidak sah dan melawan hukum. Apalagi di tengah-tengah upayanya membongkar korupsi Telkom," imbuh Junaidi SH, salah satu penasihat hukum Raden, Jumat (6/3/2015) di Jakarta.

Namun, menurut sumber di Kejaksaan Agung, penangkapan advokat dan aktifis JAP Raden Nuh, juga disebabkan permintaan JAP kepada Jaksa Agung untuk segera melanjutkan proses penyidikan korupsi Mobil Penyedia Layanan Internet (MPLIK) di PT Telkom yang mandek hampir 10 bulan lamanya tanpa alasan yang jelas.

"Ketika JAP mengirim surat desakan melanjukan penyidikan korupsi MPLIK Telkom, banyak pihak ketakutan karena bakal dijadikan tersangka," papar penyidik senior di Kejagung yang enggan disebut namanya, pada tanggal 3 Nopember 2014, atau dua hari setelah Raden ditangkap oknum Polda Metro Jaya, yang patut diduga adalah pesanan para koruptor Telkom.

Atas penangkapan secara tak sah, melawan hukum dan HAM, penasihat hukum Raden Nuh pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri di PN Jakarta Selatan. Anehnya, meski bukti pelanggaran begitu banyak, Haswandi SH yang menjadi hakim tunggal praperadilan tetap menolak gugatan Raden Nuh.

"Putusan Hakim praperadilan itu sangat aneh dan ganjil. Terhadap klien kami lebih banyak pelanggaran hukumnya dibanding Komjen Pol Budi Gunawan, tapi dikalahkan oleh hakim," sesal Dr. Eggi Sudjana, yang juga Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Pusat.

Namun, Eggi yang juga penasihat hukum Komjen Pol Budi Gunawan, optimis hakim praperadilan yang mengadili gugatan atas penahanan Raden Nuh yang tidak sah dan secara melawan hukum, akan diterima atau dimenangkan hakim.

"Pelanggaran kali ini sangat telak. Klien kami ditahan selama lebih 20 hari tanpa surat penetapan perpanjangan penahanan. Ini pelanggaran HAM serius. Pelakunya dapat dihukum sampai delapan tahun penjara karena melanggar pasal 333 KUHP," tegas Egi.
Walau pun ada ancaman penjara hingga delapan tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang, Eggi menegaskan tujuan utama gugatan praperadilan oleh Raden Nuh adalah terwujudnya kepastian hukum bagi setiap warga negara.  (Pulung-03)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News