Samad : Budi Gunawan Pasti Ditahan
Written By Unknown on Jumat, 16 Januari 2015 | 16.39
RNEWS - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan KPK akan menahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terpilih, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Kepastian penahanan Kepala Lemdikpol ini hanya masalah waktu saja.
Menurut Abraham, dalam menentukan tersangka sudah bisa ditahan atau tidak, ada mekanisme hukumnya.
"Prosedur di KPK ketika sudah tersangka, Insya Allah kalau pemberkasannya hampir 50 persen, dia pasti ditahan," ujar Abraham di kantornya, Kamis, 15 Januari 2015. Dia menegaskan di KPK tidak ada tradisi dan tak pernah memberlakukan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan. "Jadi, Budi Gunawan pasti ditahan " tandasnya.
Abraham menambahkan, rujukan penahanan tersangka merujuk pada ketentuan selama proses penyidikan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, pada tempo 120 hari penyidik harus menyelesaikan pemberkasannya sesudah tersangka ditahan.
"Kalau kami cepat-cepat menahan, dan ternyata pemberkasan masih 1 atau 2 persen, maka orang ini bisa bebas demi hukum," ujarnya. KPK juga akan memprioritaskan kasus rekening gendut Budi Gunawan ini. "Kami akan menyelesaikannya secepat mungkin, supaya tidak menimbulkan pro-kontra dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat."
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi saat ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Penetapan status tersebut hanya sehari sebelum Budi mengikuti uji kelayakan di DPR. Budi diajukan Jokowi sebagai calon tunggal pimpinan Tri Brata-1. Kamis ini, DPR resmi menyetujui Budi sebagai calon Kepala Polri.
Sementara itu, hingga Jumat sore (16/01/2015) Presiden Jokowi belum mengeluarkan keputusan apakah Budi Gunawan tetap dilantik atau presiden mengambil keputusan lain, sesuai dengan aspirasi rakyat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ed)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !