Home »
Hukum
,
Nasional
,
Politik
» Sesepuh Polri Noegroho Djajoesman: Calon Kapolri Tersangka Pasti Berdampak
Sesepuh Polri Noegroho Djajoesman: Calon Kapolri Tersangka Pasti Berdampak
Written By Unknown on Jumat, 16 Januari 2015 | 15.13
RNEWS - Penetapan status tersangka calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan (BG) oleh KPKberimplikasi luas. Selain terjadi perdebatan hukum dan politik, opini liar berkembang di masyarakat.
Namun, menurut sesepuh polri Komjen Pol (Purn) Noegroho Djajoesman, permasalahan terbesar nanti terjadi pada saat Presiden Jokowi membuat keputusan.
Apapun keputusan Presiden tetap ada dampaknya karena KPK sudah telanjur membentuk opini. KPK jangan main opini dan sok kuasa lah. Apa motif KPK di balik ini semua,” kata bekas Kapolda Metro Jaya ini kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Inilah wawancara lengkap dengan Noegroho Djajoesman seperti dimuat RMOL, Kamis 15 Januari 2014 kemarin.
Kekisruhan terjadi pasca penetapan BG sebagai tersangka, pandangan Anda?
Pernyataan Ketua KPK sangat mengejutkan, seperti petir di siang bolong.
Kenapa status tersangka tersebut dimunculkan oleh KPK justru saat DPR(Komisi III) akan melaksanakan fit and proper test. Kalau memang ada indikasi dan unsur-unsur pembuktian sudah terpenuhi, mengapa tidak dari jauh-jauh hari saja diungkapkan. Ada apa ini sebenarnya. Apa motif KPK di balik ini semua.
Bukankah KPK sudah memiliki dua alat bukti?
Ya itu boleh-boleh saja. Saya orang bodoh tapi pernah di kepolisian. Setahu saya, setiap penyelidikan itu hanya dilakukan untuk menentukan apakah suatu persoalan yang dilaporkan tersebut mengandung unsur-unsur pidananya atau tidak. Penyelidikan adalah salah satu upaya untuk menentukan apakah suatu persoalan itu merupakan peristiwa pidana atau bukan. Baru setelah ada indikasi pidana yang jelas dan kuat, silakan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap itulah baru dilakukan kegiatan penyidikan/pemeriksaan baik terhadap saksi-saksi, bukti maupun yang bersangkutan sendiri. Bilamana hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah mengarah dan memenuhi unsur, baru status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Ini pengetahuan yang saya miliki.
Menurut Anda penetapan status tersangka cacat hukum?
Saya tidak mengatakan cacat hukum atau tidak. Tetapi, apa yang ditetapkan oleh KPK ini aneh bagi saya. Lha wong belum dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kok sudah bisa ditentukan seseorang menjadi tersangka. Hanya didasarkan pada keyakinan dari dua alat bukti. Apakah ini suatu metode baru dalam penanganan sebuah kasus korupsi? Dulu saya tidak diajarkan seperti itu.
Maksud Anda, KPK bertindak politis?
Saya tidak mau membuat analisa sendiri. Saya serahkan penilaian ini terhadap masyarakat dengan pikiran dan hati yang jernih.
Ketua KPK menilai pemerintah salah menetapkan calon pejabat negara tanpa melibatkan KPK dan PPATK, pendapat Anda?
Pelibatan KPK dan PPATK tidak diatur dalam Undang-Undang, bung. Semua itu adalah hak prerogatif Presiden. Penetapan oleh Presiden tersebut juga melibatkan Kompolnas. Jadi secara formal prosedural, Presiden telah melakukan langkah yang benar.
Meski dibantah politis, Ketua KPK berdalih sudah mengingatkan bahwa BG masuk rapor merah saat Presiden Jokowi akan menyusun kabinet. Rapor merah itu kan bukan produk hukum.
Sedangkan Polri melalui Bareskrim, pada 2010, menyatakan kasus yang bersangkutan sudah clear dan tidak terbukti. Ini berarti Polri sudah melakukan langkah penyelidikan. Kalau Ketua KPK tetap berpegang kepada rapor merah tersebut, seharusnya dia menyatakan di depan publik juga nama-nama lain seperti yang pernah dijanjikan dulu. Lagi pula, kalau KPK mendapat temuan baru, ya idealnya dan sesuai aturan, harus disampaikan kepada lembaga hukum yang pertama kali menangani, yakni Polri. Sedangkan peranan KPK menjadi supervisi. Harus ada komunikasi dong diantara KPK dan Polri. Jangan main opini dan sok kuasa.
(Jst)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !