RNEWS - Ketidakmampuan penyidik melengkapi berkas perkara Raden Nuh meski sudah lebih 80 hari melakukan penyidikan, semakin menunjukan kuatnya indikasi kasus Raden Nuh sarat rekayasan dan hanya merupakan kriminalisasi terhadap Raden Nuh, yang sedang gencar-gencarnya membongkar korupsi BUMN PT Telkom Indonesia Tbk ketika ia secara mendadak dan tanpa alasan yang jelas ditangkap oknum polisi Ditkrimsus Polda Metro Jaya, pada 1 Nopember 2014 lalu.
Melalui akun twitter @TheRoninWar yang diduga sebagai akun penerus pesan atau juru bicara Raden Nuh di dunia maya, Raden Nuh mengungkapkan secara jelas dan lugas dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dirinya.
Kriminalisasi terhadap Raden Nuh ini sangat merisaukan hati rakyat Indonesia, karena terbukti merupakan serangan balik terhadap aktivis dan gerakan anti korupsi di Indonesia.
Berikut ini salinan kuliah twit (kultwit) terkait rekayasa kasus dan kriminalisasi Raden Nun oleh mafia hukum dan para koruptor:
1. Eng ing eeeng ,..siapa bilang mengungkap korupsi itu mudah, murah, tidak berbahaya? Itu salah besar. Risikonya : nyawa, harta benda, dll
2. Selama hampir 4 tahun kami mengungkap praktek KKN di negeri ini. Tidak itu saja, kami juga mengungkap ancaman2 thdp NKRI.
3. Banyak suara pesimis, sumbang dan negatif. Banyak yg menuduh percuma. Banyak yg mengejek, mengolok2 bahkan menghujat kami
4. Pihak yg mengejek, menghujat dan menyerang kami, utamanya adalah antek2 mafia koruptor dan sejenisnya. Mereka disuruh, dibayar dst
5. Ada yg menuduh kami pemeras. Termasuk si Ahok Gub Palsu Jakarta. Kami jalan terus. Tuduhan itu tak pernah terbukti. Hanya fitnah belaka
6. Semua pihak yg menuduh kami memeras, tidak pernah mampu membuktikan : kapan, dimana, bgmn, siapa yg kami peras dst. Hanya tuduhan palsu
7. Termasuk tuduhan terakhir yang menjerat Raden Nuh menjadi tersangka dan ditahan sampai hari ini. Sdh lebih 80 hari Raden ditahan di Polda
8. Kenapa hanya untuk tuduhan pemerasan, penyidik tak mampu selesaikan berkas penyidikan? Kok sulit amat? Kok bolak balik Polda-Kejaksaan?
9. Jawabnya : Karena tuduhan bhw Raden Nuh pernah memeras atau menyuruh orang lain memeras = Fitnah. Hanya rekayasa kasus utk membungkam RN
10. Untuk kasus pemerasan, penyidik biasanya hanya butuh waktu 7-10 hari untuk melimpahkan kasusnya ke kejaksaan. Ga perlu lama2. Mudaaaah
11. Namun, karena kasus pemerasan yg dijeratkan thdp Raden Nuh adalah murni rekayasa, pesanan dan kriminalisasi, penyidik ga mampu tuntaskan
12. Penyidik tak mampu menjelaskan: siapa, kapan, dimana, bagaimana, kenapa Raden Nuh mengancam dan memeras Abdul Satar (bukan Telkom lho)
13. Penyidik lebih mudah menemukan motif dan modus kenapa Abdul Satar melaporkan Koes Hardjono dan kemudian Koes dibayar utk fitnah Raden
14. Raden Nuh tidak pernah dan tak akan pernah memeras orang lain sepanjang hidupnya. Bukan itu karakter Raden Nuh
15. Koes Hardjono dibayar Rp1 miliar (Rp500 juta dibayar di depan) oleh Abdul Satar -Trenggono cs & diberikan banyak janji surga oleh Satar
16. Adik dan istri Koes Hardjono dijanjikan Abdul Satar - Trenggono dijadikan karyawan Telkom, jk berhasil menjerat Raden menjadi tersangka
17. Modus fitnah & rekayasa kasus Abdul Satar-Wahyu Sakti Trenggono-Arief Yahya-Arif Prabowo-Koes Hardjono utk menjerat Raden Nuh sbb:
18. Rekayasa kasus dimulai dgn pembuatan laporan ke Polda oleh Abdul Satar seolah-olah Koes Hardjono pernah mengancam dan memerasnya
19. Ini Abdul Satar Pelapor Koes hardjono ke Polda..laporan ini hanya rekayasa, sdh disepakati Satar-Koes sebelumnya pic.twitter.com/oaBP9BPZXS
20. Ini Koes Hardjono, mantan staf Raden yg sdh dipecat 1 Sept 2014 krna menggelapkan mobil. Dia dendam & mata duitan pic.twitter.com/hA5C78ANeE
21. Koes dipecat tgl 1 Sept karena penggelapan mobil (surat ada di penyidik) dan telah dilaporkan ke polsek Tebet pic.twitter.com/Hgf0iIswRw
22. Edi Syahputra pemegang saham Asatunews melaporkan penggelapan mobil Koes Hardjono ke Polsek Tebet 16 Sept 2014 pic.twitter.com/v5tik8Sdk
23. Koes Hardjono yg gelap mata krna dipecat dan dilaporkan ke polisi, langsung menangkap peluang balas dendam& dapat uang dari Abdul Satar
24. Abdul Satar & Wahyu S Trenggono (eks bendahara PKS, loncat ke PAN & skrg pindah ke PDIP) berkolusi dgn Koes Hardjono utk fitnah Raden
25. Abdul Satar dan Trenggono adalah konglomerat telekomunikasi Indonesia. Julukannya RAJA MENARA INDONESIA >> pic.twitter.com/OiOKBD2cr2
26. Karena jabatannya selaku Bendahara PAN (sebelum pindah ke PDIP), Trenggono menjadi penguasa dan raja di TELKOM pic.twitter.com/aJ06myLvLj
27. Perusahaan Trenggono/Abdul Satar ; PT Tower Bersama dan PT Solusindo Kreasi Pratama menguasai bisnis2 di TELKOM GRUP. Pesta pora KKN nya
28. Ketika Raden Nuh, yg jg merupakan mitra Trenggono-Satar menolak ajakan berkolusi mengamankan korupsi Telkom-TBIG-SKP, mereka marah besar
29. Raden menolak permintaan Abdul Satar dan Trenggono untuk mengamankan korupsi triliunan di Telkom-TBIG-SKP. Tetap komit bongkar korupsi
30. KKN Telkom-TBIG-SKP tak hanya rugikan negara sedikitnya Rp28 triliun, tetapi juga membahayakan ketahanan nasional sektor telekomunikasi
31. Akusisi 13.7% saham TBIG oleh Telkom yg ditukar 100% saham Mitratel (anak prshan Telkom) sama bahayanya dgn penjualan Indosat 2002 lalu
32. Mitratel adalah anak prshan Telkom pengelola seluruh BTS Telkom-Telkomsel & infrastruktur telekomunikasi, masak mau diserahkan ke TBIG?
33. BTS dan infrastruktur telekomunikasi yg dikelola Mitratel adalah “TELINGA” negara. Indosat yg kelola satelit adalah “MATA” negara
34. Indosat “MATA” Republik Indonesia telah dijual pemerintah ke Temasek Singapore 2002 lalu. Akibatnya? RI BUTA. Ketahanan nasional RAPUH
35. Jika Mitratel yg “TELINGA” Republik Indonesia juga dijual ke TBIG (swasta), akibatnya? RI jadi budeg. Tuli. Ketahanan nasional HANCUR
36. Raden Nuh yg membongkar korupsi pada akusisi 13.7% saham TBIG oleh Telkom adalah dalam rangka mencegah kehancuran ketahanan nasional RI
37. Raden Nuh yg membongkar KKN pada akuisisi TBIG-TELKOM adalah menjalankan TUGAS NEGARA utk mencegah pelemahan ketahanan nasional !
38. Terima kasih kepada Bapak Menhan Jend @Ryamizard_R yg mengatakan laporan kami sdh diterima dan “skrg 3 instansi khusus awasi kasus ini”
39. Tidak ada jaminan TBIG akan mempertahankan kepemilikan Mitratel jika share swap itu terjadi. Besar peluang Mitratel akan dijual ke asing
40. Jadi, mencegah pelepasan Mitratel yg menjadi TELINGA Republik Indonesia adalah prioritas gerakan kami dlm membongkar KKN Telkom-TBIG-SKP
41. Jangan mimpi Abdul Satar - Trenggono konglomerat telekomunikasi itu akan memikirkan kepentingan negara. Otaknya hanya uang, uang, uang
42. Mesk mereka pribumi, tapi nasionalisme dan patriotisme mereka NOL BESAR. Mereka tega bahayakan negara asalkan mrka untung besar
43. Kembali ke modus Trenggono-Satar dlm merekayasa kasus untuk menjerat Raden jadi tersangka agar KKN mereka di Telkom-TBIG tak terungkap
44. Koes Hardjono dilaporkan seolah-olah sebagai pemilik dan admin akun twitter @denjaka, yang pernah membongkar rahasia selingkuh A Satar
45. Disebutkannya, Koes via akun @denjaka pernah mempublikasikan perselingkuhan Abdul Satar dengan artis sinetron Vera (istri Fathir)
46. Atas ‘perbuatan’ Koes Hardjono membongkar perselingkuhan Satar - Vera itu, Satar kemudian ‘melaporkan’ Koes Hardjono ke Polda Metro
47. Abdul Satar laporkan Koes tgl 29 Okt 2014. Padahal twit @denjaka itu awal-pertengahan Agustus 2014. Anehkan? Hny cari ‘judul’ aja hehe
48. Koes sdh setujui rencana Abdul Satar melaporkan ke Polda. 3 hari mereka susun skenario itu. Tujuannya : menjerat Raden Nuh agar jd TSK
49. Abdul Satar 29 Oktober 2014 (kok telat banget Abdul Satar melaporkan Koes Hardjono? 2 bln setelah ‘pengancaman dan pemerasan’ terjadi)
50. Berkat suap besar ke oknum penyidik, Koes Hardjono pada tgl 29 Okt 2014 itu juga lgsg dijdkan tersangka oleh oknum Ditkrimuss Polda
51. Kok bisa ya? Berapa miliar rupiah digelontorkan utk oknum-oknum agar Koes Hardjono secepat kilat ditetapkan sbg ‘tersangka’ ? Think !
52. Padahal berdasarkan UU No 8/1981 dan Perkap 12/2008, utk delik aduan, penetapan tersangka hrs melalui pemanggilan /pemeriksaan lbh dulu
53. Padahal utk penetapan TSK, penyidik harus lebih dulu menerbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyidikan) kepada kejaksaan
54. Kapan penyidik Ditkrimsus Polda menerbitkan & mengirimkan SPDP ke Kejaksaan? Setelah penetapan TSK? Tidak sah. Nyata banget rekayasanya
55. Demikian juga penangkapan dan penetapan TSK Raden Nuh. Tanpa pemanggilan dan pemeriksaan. Tanpa diterbitkan SPDP sebelumnya. TDK SAH
55. Namun karena kasus ini sejatinya adalah Kasus POLITIK, bukan kriminal, semua UU dan aturan hukum dilanggar. Prapid pun Raden dikalahkan
56. Raden Nuh mengajukan Prapid atas penangkapan dan penahanannya yg tdk sah dan melanggar hukum. Dikalahkan Ketua PN Jaksel heuheu ..ampuun
57. Hakim yg mengadili gugatan Raden Nuh atas penangkapan/penahanannya yang tdk sah adalah Hiswandi, Ketua PN Jaksel. Hakim yg vonis Anas
58. Semua orang kaget kok bisa hakim praperadilan langsung diambilalih Ketua PN. Ga biasanya Ketua PN mau repot2 tangani gugatan prapid hehe
59. Jika sampai Ketua PN sendiri yg mengadili gugatan praperadilan, itu namanya kasus POLITIK. Ada pesan2 khusus dari para dewa di atas sana
60. Dlm amar putusannya, hakim praperadilan mengakui semua pelanggaran hukum/UU atas penangkapan/penahanan Raden Nuh, tapi tetap dikalahkan
61. Kok bisa gitu? Emboh. Hakim kan ‘Tuhan’. Hakim lebih takut pada atasan ketimbang Tuhan yg sebenarnya. Lbh takut wartawan ketimbang Tuhan
62. Ada anekdot ketika hakim menerima uang suap. “Jangan sampai ketahuan wartawan ya” kata Hakim. Hakim tdk takut Tuhan sbb hakim adlh tuhan
63. Sama halnya ketika Raden Nuh mengajukan keberatan kepada Ketua PT Jakarta atas perpanjangan penahananya 30 hari ke depan, minggu lalu
64. Wakil Ketua PT Jakarta, Masud Halim mengakui kebenaran substansi keberatan Raden Nuh, tp dia tak kuasa mengabulkannya krna takut atasan
65. Masud Halim wakil ketua PT Jakarta akui keberatan Raden adlaah benar secara hukum, namun PT Jakarta tak berani mengabulkannya ..hiks99x
66. Jadi Raden ditahan 90 hari di Polda tanpa jelas dasar penahanannya. Politik dan uang di atas hukum. Politik dan uang mengendalikan hukum
67. Kembali ke rekayasa kasus Raden… Setelah Koes Hardjono ditetapkan jadi ‘tersangka’, sesuai skenario dibuatlah rekayasa kasus Raden Nuh
68. Agar Raden Nuh dapat dipaksakan jadi tersangka, Koes Hardjono diarahkan utk membuat ‘keterangan palsu’ di depan penyidik (BAP)
69. 1. Koes mengaku ia memang benar pernah mempublikasikan perselingkuhan Abdul Satar dengan Vera, istri Fathir via akun @denjaka
70.2. Koes mengaku pernah mengancam Abdul Satar melalui akun twitter @denjaka dan atau @berantas3 dgn maksud untuk memeras Abdul Satar
71.3. Koes mengatakan semua perbuatannya dilakukan pada 20-25 Agt 2014 itu adalah atas perintah Raden Nuh. Lalu, Raden ditetapkan sbg TSK
72. Padahal seluruh pengakuan dan keterangan Koes Hardjono di BAP itu adalah tidak benar & hanya rekaan belaka (fiktif).
Tak ada bukti
73. Tak ada BUKTI Koes Hardjono pernah mempublikasikan perselingkuhan Abdul Satar dgn Vera istri Fahtir via akun @denjaka & @berantas3
74. Tak ada bukti bhw Koes Hardjono pernah ancam dan peras Abdul Satar. Hanya pengakuan atau keterangan Koes saja di depan penyidik (BAP)
75. Tak ada BUKTI Koes Hardjono mengancam dan memeras Abdul. Satar, apalagi jk dikatakan semua itu adalah perintah Raden Nuh. Tak ada BUKTI
76. Tak ada BUKTI Raden Nuh pernah memberi perintah Koes Hardjono untuk mengancam dan memeras Abdul Satar pada 20-25 Agt 2014. Semua fitnah
77. Koes Hardjono tak bisa menjelaskan : kapan, dimana, bgmn, mengapa, dst Raden Nuh memberi perintah kepadanya utk mengancam/peras A Satar
78. Bahkan pada 20-25 Agt 2014 Raden Nuh ada di Kuala Lumpur hadiri pertemuan dgn tokoh2 UMNO dan di Penang utk berobat di RS Adventis
79. Hanya berdasarkan keterangan palsu Koes Hardjono itu, oknum Ditkrimus Polda Metro Jaya nekad menangkap Raden Nuh pada 1 Nop 2014
80. Raden ditangkap, dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil utk diperiksa sebelumnya. Ditahan. Sdh 80 hari. Hnya utk bungkam Raden
81. Guna mendukung keberhasilan fitnah - rekayasa kasus Raden Nuh ini, media2 dibayar Abdul Satar, Trengono, Arief Yahya & Arif Prabowo cs
82. Dihabiskan uang belasan miliar rupiah guna rekayasa berita palsu & menciptakan opini sesat. Menutupi fakta sesungguhnya dan kebenaran
83. Uang dari mana belasan miliar rupiah yg dihabiskan utk merekayasa berita dan opini sesat itu? Uang Telkom BUMN RI. Ayo usut @KPK_RI !
84. Di sini peran aktif Arif Prabowo VP Public Relation @telkomindonesia merampok uang negara cq Telkom guna menutupi fakta hukum sebenarnya
85. Rekayasa kasus Raden digunakan sbg pengalihan isu oleh Arief Yahya (ex Dirut Telkom, skrg menteri pariwisata), abdul satar, trenggono cs
86. Pengalihan isu untuk menutup KKN mereka di Telkom, Telkomsel dan Telkom Grup. Mereka menjadikan Telkom Grup sbg bancaan korupsi
87. Cermati kapitalisasi Telkom sblm kesepakatan akusisi TBIG - Telkom. Kapitalisasi Telkom Rp 304 triliun. Paska akuisisi ? Rp 276 triliun
88. Berapa kapitalisasi TBIG sblm akusisi Telkom? Rp 27 triliun. Berapa kapitalisasi TBIG setelah akusisi? Rp 84 triliun. Modus korupsi baru
89. Publik / rakyat Indonesia hanya segelintir yg paham mengenai modus korupsi Yahya, Trenggono & Satar pada akuisisi TBIG - Telkom ini
90. Korupsi Satar-Trenggono-Yahya lain di Telkom banyak. Terbanyak pada monopoli dan mark up harga sewa BTS milik TBIG - SKP oleh Telkom
91. Namun yang sangat berbahaya bagi negara adalah penjualan 100% saham Mitratel kepada TBIG dlm mekanisme share swap (tukar saham)
92. Kesepakatan akuisisi 13,7% saham TBIG oleh Telkom senilai Rp 11 triliun, dibayar Telkom dgn 100% saham Mitratel. Negara Konyol bodoh
93. Mitratel adalah anak perusahaan Telkom pengelola menara BTS dan sektor infrastruktur telekomunikasi. Kok malah dijual 100% kepada TBIG?
94. Pdhal hasil RUPS Telkom 11 April 2012, Telkom memutuskan akan menjadikan Mitratel terbesar di Asia Tenggara. Mitratel akan akusisi TBIG
95. Tidak ada rencana aksi korporasi TELKOM akan mengakuisi 13.7% saham TBIG dan menukarkannya dgn 100% saham Mitratel. Kok tiba2 muncul?
96. Keputusan TELKOM ambil alih / beli 13.7% saham TBIG senilai Rp 11 triliun pada 10 Okt 2014 adalah akal2an Arief Yahya-Trenggono-Satar
97. Keputusan TELKOM beli (akuisisi) 13.7% saham TBIG dan menukarkannya dgn 100% saham Mitratel adalah perampokan uang negara. Bahayakan RI
98. Korupsi bermodus akusisi 13.7% saham TBIG dgn share swap 100% saham Mitratel dilakukan saat perhatian rakyat fokus pada transisi
99. Raden membongkar korupsi luar biasa besar & membahayakan negara dilakukan Trenggono- Satar-Arief Yahya cs itu. Akibatnya? Dipenjarakan !
100. Apakah rakyat Indonesia, @KPK_RI, @DPRRI, @Jokowi_do2, @Pak_JK @MabesPolri @MabesTNI, menhan @Ryamizard_R dll membiarkan korupsi ini?
101. Apakah rakyat Indonesia berdiam diri setelah Raden Nuh membongkar korupsi pada akuisisi TBIG - Telkom hingga ia akhirnya dipenjarakan?
102. Jangan biarkan pengorbanan Raden Nuh sia2. Jangan biarkan negara tercinta ini jadi bancakan para bajingan keparat mafia koruptor !
103. Jgn biarkan Trenggono-Satar-Arief Yahya cs pesta pora kaya raya, jadi menteri dan konglomerat setelah BUMN /negara kita dirampoknya !
104. Jgn biarkan Trenggono - Abdul Satar - Arief Yahya merasa aman krn uang mrka berlimpah bisa beli oknum dan hukum pic.twitter.com/9alEyi8GxN
105. Mengutip ucapan Tan Malaka, Bapak Republik Indonesia: Suaraku Terdengar Lebih Nyaring dari Balik Penjara ! m.voa-islam.com/news/intellige…
106. Jangan pernah menyerah…jangan pernah berhenti…jangan pernah letih mencintai negeri ini…mari hancurkan mafia koruptor …Merdekaaa !!
Setiap perjuangkan kebenaran, awalnya mrka mengabaikanmu, lalu mengejekmu, kemudian memusuhimu, tp akhirnya kebenaran pasti menang - Gandhi
Ini surat pengakuan Koes Hardjono telah diarahkan/ dibayar Satar dan permintaan maafnya kepada Raden Nuh pic.twitter.com/NfoX3lQ4vK.
(Th)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !