Headlines News :
Home » , , , » Kebut Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa Dua Pejabat Polri

Kebut Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa Dua Pejabat Polri

Written By Unknown on Senin, 19 Januari 2015 | 12.52






RNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi dan gratifikasi yang menjerat calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Kepala Lemdikpol itu disangka memiliki transaksi tak wajar dalam rekening miliknya dan milik anaknya.

Dua pejabat Polri yakni Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Prastowo dan dosen utama STIK - Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris besar Ibnu Isticha.

Herry dan Ibnu diketahui hadir sebagai saksi atas kasus Budi Gunawan. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG," ujar Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Senin (19/1) pagi. Herry dan Ibnu merupakan saksi-saksi pertama yang dipanggil KPK setelah penetapan Budi sebagai tersangka, Selasa (13/1) lalu.


Meski begitu, hinggak kini belum ada konfirmasi terkait hubungan dua pejabat Polri tersebut dengan kasus yang menimpa Budi. Yang jelas, secara struktural Ibnu merupakan bawahan Budi di Lemdikpol.

Meskipun pekan lalu Rapat Paripurna DPR telah menerima pencalonan Budi sebagai orang nomor satu di Trunojoyo, Budi sampai saat ini masih menyandang status Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).

Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum tiba di kantor komisi antirasuah di kawasan HR Rasuna Said, Jakarta. Pantuan CNN Indonesia, sebuah kelompok yang menamakan diri mereka sebagai Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi melakukan aksi penolakan pelantikan Budi Gunawan. Sekitar dua puluh anggota kepolisian disiagakan untuk melakukan pengamanan kantor KPK sejak tadi pagi.

Belum diketahui apakah Budi Gunawan, yang diketahui khalayak luas sebagai 'tim sukses' Presiden Jokowi saat kampanye dan pilpres 2014 akan menjadi tersangka tunggal, atau akan diikuti penetapan tersangka lain.

(Brs)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News