RNews - Pernyataan presiden terpilih Joko Widodo alias Jokowi akan memveto setiap undang-undang yang menjegal atau menjatuhkannya, jadi bahan tertawaan publik.
Bahkan, peneliti CSIS yang dikenal selama ini pendukung Jokowi juga heran mendengar Jokowi akan melakukan veto.
"Sejak kapan Presiden Indonesia punya hak veto?" ujar Indra J Piliang, Jumat (11/10) di Jakarta.
Karena tidak mengerti konstitusi negara Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Jokowi enteng saja mengatakan dirinya akan menggunakan hak veto terhadap suatu undang-undang.
"Ya bisa saja kenapa tidak," ujar Jokowi, ketika disampaikan kepadanya bahwa hak veto presiden tidak dikenal dalam konstitusi UUD 1945.
Jokowi mengatakan alasan dirinya bisa menggunakan hak veto terhadap suatu undang-undang, yaitu mengenai Undang-undang yang tidak pro terhadap rakyat.
"Ya kenapa tidak. Kalau untuk rakyat. Kalau secara Undang-undang, Konstitusi memungkinkan kenapa tidak? Saya berani," kata Jokowi makin menunjukan karakternya yang suka melanggar hukum.
Seperti diketahui, hak veto merupakan hak seorang kepala negara untuk menolak atau membatalkan suatu RUU yang sudah disahkan DPR. Kewenangan presiden memveto itu tidak ada dalam UUD 1945. Menanggapi hal itu, Jokowi tidak peduli dan ngotot bersikeras bahwa dirinya selaku presiden memiliki hak veto.
"Mampuslah kita, punya presiden kayak Jokowi. Indonesia dalam bahaya besar jika dipimpin presiden bodoh tapi nekad," ujar Edi Syahputra, aktivis JAP, Sabtu 12 Oktober 2014, sambil tak habis pikir kenapa orang sebodoh Jokowi bisa jadi presiden terpilih.
Media-media pendukung Jokowi, jungkir balik mencari pembenaran dan alasan untuk menghindari cemoohan rakyat terhadap capres pilihan PDIP itu.
"Jika ingin Indonesia cepat hancur, pilihlah orang bodoh atau bukan ahli kayak Jokowi ini. Dijamin Indonesia hancur seperti Jakarta rusak di tangan Jokowi - Ahok," ujar DR Eggi Sudjana, saat diminta tanggapannya sehubungan rencana Jokowi menggunakan hak veto untuk membatalkan sebuah undang-undang.
Doktor ilmu hukum dan advokat senior itu mengatakan, Jokowi mungkin tidak dapat membedakan apa itu hak veto, perpu, PP, perppres atau inpres.
"Jadi karena tidak paham dan tidak mengerti hukum dan perundang-undangan, Jokowi sesuka hatinya menafsirkan kekuasaaan dan kewenangannya. Contoh, Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta seenaknya menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Kartu Jakarta Sehat (KJS) pada akhir tahun 2012 lalu," jelas Eggi Sudjana.
Lebih celaka lagi Jokowi tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Tak heran Jokowi akhirnya menjadi bahan tertawaan dan cemohoan masyarakat luas. (Gn)
hak bego,,,
BalasHapusGak apa2 bego..... kan presidennya dari rakyat yang bego...
BalasHapuskatanya Indonesia mempertanyakan hak veto dewan keamanan di PBB, sekarang presiden terpilih Indonesia malah mau veto undang-undang. Capek deh
BalasHapusHahaha tambah kelihatan oon bin bodonya
BalasHapus