Bambang Widjajanto Pernah Menyuap Akil dan Mahfud
Written By Unknown on Jumat, 10 Oktober 2014 | 08.59
RNews - Bambang Widjajanto yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK 2011-2015 dituding pernah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar dan Mahfud Md pada awal April 2011 lalu dalam kapasitasnya selaku kuasa hukum Dina Riana Samosir calon Bupati Tapanuli Tengah. Suap sebesar Rp 2 miliar kepada Akil Muchtar itu sebagai uang muka dalam rangka meminta majelis hakim MK memenangkan cabup Dina Riana Samosir yang sedang bersengketa di MK terkait pilkada kabupaten Tapanuli Tengah.
Tuduhan serius datang dari Bobaran Situmeang, tersangka kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar pada pilkada Tapanuli Tengah. Bonaran benar-benar serius menyeret mantan Ketua Partai Golkar Akbar Tandjung, mantan Ketua MK Mahfud MD dan mantan kuasa hukum Dina Riana Samosir calon bupati Tapanuli Tengah Bambang Widjojanto, untuk juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang terjadi pada tahun 2011 lalu.
Pernyataan ini diungkapkan Bonaran Situmeang beberapa saat sebelum ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Guntur, Jakarta Selatan (6/10).
"Akbar Tandjung adalah otak penyuapan Akil Muchtar, di mana rapat-rapat untuk memenangkan sengketa pilkada Tapteng dilakukan di rumah Akbar Jalan Mulawarman 18 Jakarta Selatan," ungkap Bonaran Situmeang, yang juga mantan pengacara Anggodo Widodo.
Pada sebuah rapat di bulan April 2011 itu, hadir Akil Muchtar, Irham Buana Nasution (Ketua KPU Sumatera Utara), Bachtiar Ahmad Sibarani serta Akbar Tanjung sebagai pengundang dan tuan rumah pada rapat itu.
Pada rapat itu dibahas tentang putusan sela MK atas gugatan Cabup Dina Riana Samosir yang diajukan kuasa hukumnya Bambang Widjajanto, yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK periode 2011-2015.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 11 April 2011, dalam putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapten untuk kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi atas pencalonan empat pasangan bakal calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dengan adanya putusan sela MK itu pelantikan Raja Bonaran Situmeang - Sukran Jamilan Tanjung, yang sudah dinyatakan KPUD sebagai pemenang dalam Pemilukada Tapteng menjadi tertunda.
Ketua MK Mahfud MD saat itu mengatakan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, MK memutuskan untuk memerintahkan KPUD Tapteng untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat pasangan bakal calon yaitu pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Albiner-Steven Simanungkalit, M Armand Effendy-Hotbaen Bonar Gultom, dan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung.
Calon wakil bupati Tapteng Sukran Jamilan Tandjung adalah keponakan Akbar Tandjung, mantan Ketua Partai Golkar dan Ketua DPR.
“Memerintahkan KPUD Sumatera Utara, Panwas Tapteng dan Bawaslu untuk mengawasi verifikasi dan klarifikasi itu sesuai kewenangannya dan melaporkan ke MK hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dalam waktu 30 hari setelah putusan ini,” kata Mahfud dalam sidang pleno membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, pada 11 April 2011 lalu.
Menurut Bonaran, fakta keterlibatan Akbar Tandjung dalam kasus suap itu diawali dari permintaan uang sejumlah Rp 2 miliar oleh Akil Muchtar guna mengganti uang suap yang sudah diterima Akil Muchtar dari Bambang Widjajanto dalam rangka meminta MK memberikan putusan sela yang memutuskan pelantikan Bonaran - Sukran ditunda hingga proses verifikasi ulang partai pengusung pasangan calon selesai dilakukan.
Permintaan uang suap sebesar Rp 2 miliar oleh Akil Muchtar kepada Akbar, didasarkan atas permohonan Akbar Tandjung agar MK nantinya memberi putusan memenangkan pasangan Bonaran - Sukran, setelah hasil verifikasi ulang KPUD Tapteng menyatakan tidak ditemukan permasalahan pada keabsahan partai pengusung pasangan Bonaran Situmeang - Sukran Tanjung.
"Akil Muchtar, Mahfud MD dan majelis MK sudah terlanjur menerima suap Rp 2 miliar dari Bambang Widjajanto selaku kuasa hukum Dina Riana Samosir. Sehingga Akil meminta kepada Akbar Tandjung agar membayar Rp 2 miliar kepada Akil Muchtar yang akan digunakan untuk mengembalikan uang suap yang sudah diterima sebelumnya kepada Bambang Widjojanto," kata Bonaran Situmeang. (Rn)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !