RNews - Setelah terkatung-katung perkaranya selama lebih 150 hari, akhirnya Raden Nuh, advokat aktivis gerakan anti korupsi mulai disidangkan perkaranya pada hari Senin, 23 Nopember 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Benar, klien kami Raden Nuh telah menerima panggilan undangan sidang pengadilan pada hari Rabu (18/3/2015) kemarin. Rencananya, Senin (23/3/2015) siang akan mulai diadili setelah 150 hari tanpa kepastian nasib perkaranya," ujar Dr. Eggi Sudjana SH, MSi, salah satu penasihat hukum Raden Nuh, di Jakarta, Minggu (22/3/2015).
Raden Nuh ditangkap pada 1 Nopember 2014 lalu terkait laporan Abdul Satar terhadap Koeshardjono di Polda Metro Jaya pada 29 Oktober 2014 atas tuduhan pencemaran nama baik diri Abdul Satar. Lalu, berdasarkan keterangan Koeshardjono, Polda Metro Jaya menangkap Raden Nuh tanpa lebih dulu dipanggil atau diperiksa. Raden langsung dijebloskan ke penjara dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Indikasi rekayasa kasus ini sangat nyata. Klien kami ditangkap begitu saja secara semena-mena dan tidak berdasarkan hukum. Diduga bertujuan untuk membungkam aktivitas klien kami yang tengah gencar membongkar korupsi PT Telkom sebesar Rp28 triliun" jelas Eggi, yang juga mantan Ketua Umum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) itu.
Eggi Sudjana menambahkan, setelah ditangkap, Raden Nuh diberitakan hampir seluruh media massa ditangkap karena terlibat dalam pemerasan PT Telkom. "Berita media massa itu semuanya bohong dan pesanan. Kasus Raden Nuh tidak ada kaitan dengan pemerasan Telkom. Kasus Raden adalah terkait pengaduan Abdul Satar, yang diduga kuat adalah rekayasa kasus guna mengkriminalisasi Raden Nuh," kata Eggi Sudjana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayin Suhikto SH mendakwa Raden Nuh bersama-sama Koeshardjono dan Edi Syahputra dengan lima dakwaan berlapis, mulai pencemaran nama baik hingga pencucian uang.
"Dakwaan penuntut umum yang berubah-ubah dengan dakwaan alternatip menjadi petunjuk kuat bahwa kasus Raden Nuh ini hanya rekaan belaka," ungkap Eggi Sudjana yang juga merupakan kuasa hukum mantan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
Raden Nuh sendiri secara langsung pernah mengungkapkan bahwa dirinya adalah korban mafia hukum dan mafia koruptor terutama koruptor Telkom. Dua minggu sebelum ditangkap, Radenn memang gencar membongkar korupsi Telkom sebesar Rp28 triliun dan mendesak dilanjutkannya proses penyidikan korupsi Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang melibatkan mantan Direktur Utama Telkom Arief Yahya, sekarang menteri pariwisata pada kabinet Presiden Jokowi.
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnasham) melalui surat Nomor : 0.722/K/PMT/II/2015 tanggal 4 Februari 2015 mendesak Kapolda Metro Jaya untuk menjamin dan memastikan perlindungan hak azasi Raden Nuh, dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung segera mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Telkom yang sudah diungkap Raden Nuh sebelumnya.
"Tak dapat disangkal lagi, kasus Raden Nuh ini adalah wujud nyata serangan balik koruptor," tegas Eggi. (Pulung-03)




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !