Menurut penelusuran RNews, Raden Nuh dan Edi Syahputra tercatat dan terdaftar sebagai Advokat yang berasal dari KAI, oleh karena nya para Advokat yang sebahagian berasal dari KAI tersebut memiliki rasa solidaritas untuk melakukan pembelaan melalui Jaringan Advokat Publik.
Sidang pembacaan eksepsi itu menghadirkan 3 terdakwa, yakni Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Koeshardjono. Dalam pembacaan eksepsi, Raden Nuh mengatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus yang disangkakan kepadanya.
"Saya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan, penipuan dan pencucian uang. Saya temukan penghilangan fakta, keadaan dan peristiwa, kekeliruan dan cacat," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam penyidikan kasusnya, Raden menilai BAP terhadap dirinya salah, sehingga beda dengan berkas BAP yang sebenarnya.
"Saya temukan banyak rekayasa dan perbedaan yang mendasar yang diberikan JPU kepada saya. Ini fitnah dari oknum tertentu yang memaksakan saya sebagai tersangka. Terdapat BAP terdakwa atas saksi yang dihilangkan atau direkayasa, sehingga memberatkan dakwaan," paparnya. Senin (30/3/15)
Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum Raden Nuh Dkk, Irwandi Lubis, seusai sidang menyatakan "ini bukti nyata solidaritas pembelaan terhadap sesama Advokat, tanpa membeda-bedakan asal organisasi, yang penting Acces To Justice atau akses untuk mendapatkan pembelaan dan mendapatkan keadilan". Irwandi yang juga koordinator Jaringan Advokat Publik mengingatkan agar Majelis Hakim harus objektif dan fair menyidangkan perkara ini, ucap nya mengakhiri.
Ada Pasal Siluman Dalam Dakwaan
Kuasa Hukum Raden Nuh lain nya, Erman Umar yang juga adalah Vice Presiden KAI menyebut dan menganalogikan, ada pasal tambahan yang patut diduga pasal siluman yang diduga direkayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Banyak dakwaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena banyak sekali indikasi di rekayasa. Direkayasa, ada pasal-pasal siluman," ujar Erman usai sidang penyampaian nota keberatan oleh terdakwa atas dakwaan penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab itu, ia meminta kepada Hakim untuk memeriksa kembali dokumen BAP yang telah disusun. Erman pun juga berencana akan melaporkan hal itu kepada kepolisian. "Kalau ada BAP yang tidak sama. Kita akan Laporkan ini ke kepolisian," ujarnya.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Suparapto ini dijadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum. (J-01)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !