RNews - Selama 19 tahun Hadi Junaedi (37 tahun) telah menjadi pecandu narkoba jenis shabu dan heroin. Dalam sehari Hadi dapat menghabiskan 1 gram shabu dan 1 gram heroin. Kebiasaan Hadi menggunakan narkoba ternyata tidak hanya membawa dampak buruk bagi kesehatannya, melainkan telah juga menghancurkan masa depannya sebagai pengusaha dan ayah seorang anak.
Sekitar bulan Agustus 2014 lalu Hadi ditangkap petugas polisi ketika sedang menggunakan narkoba di tepi jalan Casablanca Jakarta Selatan.
Hadi yang sedang teler berat karena habis menghisap shabu dan heroin tiba-tiba ditangkap petugas polisi anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah ditangkap, petugas BNN tidak membawanya langsung ke kantor BNN, namun ia digiring ke sebuah tempat kost yang tidak dia ketahui milik siapa. Sesampai di tempat kost itu, petugas BNN langsung menggeledah tubuh dan mobil Hadi untuk mencari kunci kamar kost. Namun tidak ditemukan kunci yang dicari petugas. Mereka lalu meminta kunci kamar kost dari penjaga rumah kost dan setelah kunci diperoleh petugas langsung membuka kamar kost.
Hasil penggeledahan kamar kost ditemukan sekitar 35 gram narkoba berbagai jenis. Juga ditemukan kwitansi pembayaran kost atas nama Dimas dan KTP atas nama Jamal.
Setelah penggeledahan selesai dilakukan, Hadi digelandang ke kantor BNN. Di sana, masih dalam keadaan teler atau fly berat karena pengaruh narkoba, Hadi Junaedi diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada BAP itu disebutkan Hadi sebagai pemilik semua narkoba yang ditemukan dari dalam kamar kost.
Hadi kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, didakwa bersalah karena memiliki 36 gram narkoba berbagai jenis. Hadi didakwa melanggar pasal 112 ayat 2 yakni sebagai pengedar narkoba dan kemudian diputus bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman penjara 17 tahun atau 3 tahun lebih berat dibanding tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara.
Peradilan terhadap Hadi Junaidi yang tanpa didampingi penasihat hukum, diperiksa dalam keadaan teler berat karena pengaruh narkoba, disidangkan hanya dalam 3 kali sidang dan divonis penjara 17 tahun, merupakan bukti bahwa telah terjadi peradilan sesat terhadap pengguna narkoba.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menggelar peradilan sesat menjatuhkan hukuman 17 tahun kepada pengguna narkoba. Sementara bandar dan mafia narkoba dengan barang bukti berkilo-kilo gram narkoba banyak yang divonis di bawah 10 tahun penjara.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang menolak upaya banding Hadi Junaidi, juga tidak mempertimbangkan bahwa telah terjadi peradilan sesat pada terdakwa Hadi Junaidi yang dilakukan PN Jakarta Selatan.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !