Headlines News :
Home » , » Kasus - Kasus Aneh di Cipinang

Kasus - Kasus Aneh di Cipinang

Written By Unknown on Minggu, 22 Februari 2015 | 17.50

RNews - Kasus Hukum Hadi Junaedi (37 tahun)

Divonis 17 tahun penjara karena dituduh sebagai pemilik 36 gram narkoba jenis sabu, putaw dan heroin

Keganjilan :

Sesaat setelah ditangkap,  Hadi dibawa ke sebuah kamar kost dalam keadaan teler berat karena baru usai  mengonsumsi narkoba. Dalam keadaan tidak sadar petugas polisi mengaku menemukan 36 gram narkoba yang dipaksakan sebagai milik Hadi.

Hadi di BAP dan disidang dalam keadaan teler karena pengaruh narkoba

Peradilan terhadap Hadi hanya 3 kali dengan total waktu persidangan 37 menit saja. Sidang pertama 20 menit, sidang kedua 2 menit dan sidang ketiga (putusan) 15 menit.

Dua hakim anggota yang mengadili Hadi diganti hakim anggota lain tanpa alasan yang jelas.

Tidak didampingi penasihat hukum.


Kasus Joy (Hendra Widjaya, 29 tahun)

Divonis 20 tahun karena mengekspor perkusor bahan pembuat parfum dan kosmetik yang juga dapat dijadikan bahan baku pembuatan ekstasi.

Keganjilan :

Joy dijadikan pelaku tunggal meski ia membeli bahan itu dari produsen. Pihak produsen tidak dijadikan tersangka.

Importir perkusor yang impor dari Joy, ditangkap otoritas di negaranya. Namun untuk kasus mereka yang belum diajukan ke pengadilan, sudah dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk memvonis Joy penjara 20 tahun.

Tidak terdapat  korban atau pembeli produk akhir dari perkusor yakni berupa ekstasi yang dijadikan bukti di persidangan joy.

Persidangan Joy tanpa dihadiri saksi ahli yang dapat meringankan terdakwa. Dimana saksi ahli dapat memberi keterangan bahwa perkusor adalah bahan baku parfum dan kosmetik. Perkusor hanya dapat dijadikan ekstasi setelah melalui tahap lanjut proses produksi yang rumit dan membutuhkan bahan baku lain sebagai tambahan.

Aspek keisengan belaka atau hanya wujud aktualisasi diri  dan dominan tidak dijadikan pertimbangan. Pelaku bukan profesional dan pelaku di bisnis narkoba.


Kasus Hukum Juanto

Divonis 3,1 tahun karena dianggap mencetak dan menyimpan uang palsu.

Keganjilan :

Tidak didampingi pengacara padahal ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Adanya penggantian baik ketua majelis hakim dan hakim anggota. Pada sidang kedua, ketua hakim dan hakim diganti dengan ketua dan hakim anggota baru tanpa alasan dan sebab yang jelas.

Tidak ada saksi ahli yang meringankan terdakwa di persidangan yang dapat memberikan keterangan bahwa kertas hasil print out yang menyerupai uang gambar kertas tidak termasuk kategori uang palsu.

Tidak disebutkan motif terdakwa hanya untuk menguji presisi printer yang dia miliki

Tidak disebut bahwa kertas hasil print out saat ditemukan petugas/penyidik tidak dalam keadaan terpotong menyerupai uang. Petugas/penyidik diduga yang memotongnya hingga menyerupai uang kertas.

Fakta bahwa di atas kertas hasil cetakan terdapat banyak coretan yang membuktikan tidak ada maksud terdakwa menjadikan cetakan itu sebagai uang palsu atau dapat dianggap orang lain sebagai uang palsu.

BAP dibuat dalam keadaan terdakwa diintimidasi dan diarahkan penyidik tanpa didampingi penasihat hukum.

Peradilan diselenggarakan tidak berdasarkan hukum / kuhap

Petikan putusan hakim tidak disampaikan segera, sehingga tidak diterima terdakwa Juanto. Keadaan ini menyulitkan Juanto untuk melakukan upaya hukum banding dst.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News