Presiden Belum Putuskan Nasib Kapolri Terpilih
Written By Unknown on Jumat, 16 Januari 2015 | 19.01
RNEWS - Meski sudah ditunggu-tunggu rakyat Indonesia, Presiden Jokowi hingga saat ini belum mengambil keputusan perihal Kapolri definitif.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan presiden bisa saja menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI setelah status Jenderal Polisi Sutarman dinonaktifkan. "Ya, plt bisa, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Pasal 11 ayat (5). Dalam keadaan mendesak, presiden bisa tunjuk Plt Kapolri," ujar Tedjo di Istana Negara, Jumat, 16 Januari 2015.
Tedjo menjelaskan, hingga kini, belum ada keputusan mengenai Plt Kapolri. Presiden Joko Widodo, tutur dia, masih memproses keputusan presiden terkait dengan pencalonan Budi Gunawan setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dengan keluarnya surat persetujuan dari DPR dan sembari menunggu keluarnya keputusan Presiden Jokowi mengenai Kapolri, Tedjo mengatakan posisi Jenderal Polisi Sutarman sudah nonaktif.
"Otomatis, kalau sudah terbentuk yang baru, yang lama, kan, dinonaktifkan. Memberhentikan Jenderal Sutarman dan menyetujui ini sebagai Kapolri terplih, kan. Meski, dilantik kapan, kita tidak tahu," ujarnya.
Ia menjamin tidak akan ada kekosongan kepemimpinan dalam tubuh Polri. Opsi yang muncul, tutur dia, penunjukan pelaksana tugas atau pelimpahan wewenang kepada Wakapolri yang masih aktif. "Biasanya, kalau ada tugas, Wakapolri bisa mewakili. Tiap ada kekosongan, kan, itu tetap ada. Mekanismenya sudah ada," katanya.
Jika Presiden Jokowi akhirnya tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Kapolri berstatus tersangka sepanjang sejarah berdirinya Republik Indonesia. Dapat dipastikan, pilihan Presiden Jokowi itu akan mendapat penolakan hebat di dalam dan luar negeri, yang besar kemungkinan akan membahayakan posisi Jokowi sebagai presiden.
(Jst)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !