Headlines News :
Home » , , , , » Inilah Modus Rekayasa Kasus Raden Nuh Triomacan

Inilah Modus Rekayasa Kasus Raden Nuh Triomacan

Written By Unknown on Sabtu, 17 Januari 2015 | 13.48




RNEWS - Ternyata sudah tak ada lagi hukum di negeri ini. Tidak puas melakukan rekayasa kasus dan fitnah, Raden Nuh telah ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan dan penahanan Raden Nuh ini dikatakan penyidik sebagai pengembangankasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Koes Hardjono terhadap Abdul Satar.

Dalam perkembangan kasusnya sendiri, terbukti Abdul Satar, si Pelapor telah berkolusi dengan si terlapor yakni Koes Hardjono untuk merekayasa kasus melalui keterangan / pengakuan palsu guna menjadikan Raden Nuh sebagai tersangka. Uang miliaran rupiah digelontorkan untuk oknum-oknum petugas, Koes Hardjono dan media massa, guna mendukung keberhasilan para mafia hukum dan koruptor (Abdul Satar, Trenggono, Arief Yahya, Arif Prabowo cs) menjerat Raden Nuh sebagai tersangka.

Modus rekayasa hukum untuk menjerat Raden Nuh ini sederhana. Koes Hardjono, bekas staf Raden yang sudah dipecat 1 September 2014 dan sudah dilaporkan ke Polsek Tebet 16 September 2014 karena penggelapan aset Asatunews, diminta Abdul Satar untuk bersaksi palsu atau memberi keterangan palsu di depan penyidik.


Modus Rekayasa Kasus Raden Nuh

Koes Hardjono dibayar Rp1 miliar (Rp500 juta dibayar di depan) oleh Abdul. Satar - Trenggono cs serta dijanjikan istrinya akan dijadikan karyawan Telkom, jika berhasil menjerat Raden Nuh menjadi tersangka.

Modus fitnah dan rekayasa kasus Abdul Satar-Wahyu Sakti Trenggono-Arief Yahya-Arif Prabowo-Koes Hardjono adalah sebagao berikut :

1. Rekayasa kasus itu dimulai dengan pembuatan laporan ke Polda oleh Abdul Satar seolah-olah Koes Hardjono pernah mengancam dan memeras Abdul Satar pada 20-25 Agustus 2014 lalu.

2. Koes Hardjono dilaporkan seolah-olah pemilik dan admin akun twitter  @denjaka, yang pernah mempublikasikan perselingkuhan Abdul Satar dengan artis sinetron Vera (istri Fathir).

3. Atas 'perbuatan' Koes Hardjono terhadap Abdul Satar itu, Abdul Satar kemudian 'melaporkan' Koes Hardjono ke Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Oktober 2014 (kok telat banget Abdul Satar melaporkan Koes Hardjono? Dua bulan setelah 'pengancaman dan pemerasan' terjadi).

4. Koes Hardjono pada tanggal 29 Oktober 2014 langsung dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Ditkrimuss Polda Metro Jaya. Kok bisa ya? Berapa miliar rupiah digelontorkan kepada oknum-oknum agar Koes Hardjono secepat kilat ditetapkan sebagai 'tersangka' ?

5. Setelah Koes Hardjono jadi 'tersangka', sesuai skenario dibuatlah rekayasa kasus untuk menjadikan Raden Nuh sebagai tersangka melalui 'keterangan palsu' Koes Hardjono di depan penyidik, di mana Koes mengaku ia memang benar pernah mempublikasikan perselingkuhan Abdul Satar dengan Vera, istri Fathir dan pernah mengancam Abdul Satar melalui akun twitter @denjaka dan atau @berantas3 dengan maksud untuk memeras Abdul Satar.

Semua pengakuan dan keterangan Koes Hardjono di depan penyidik itu adalah tidak benar dan hanya rekaan belaka (fiktif).

6. Berdasarkan keterangan palsu Koes Hardjono itu, oknum Ditkrimus Polda Metro Jaya nekad menangkap Raden Nuh dan menetapkannya sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil untuk diperiksa sebelumnya.

7. Untuk mendukung keberhasilan fitnah dan rekayasa kasus terhadap Raden Nuh ini, media - media dibayar oleh Abdul Satar, Trengono, Arief Yahya. Arif Prabowo belasan miliar guna memuat berita palsu dan menciptakan opini sesat. Menutupi fakta sesungguhnya dan kebenaran.


(Gst)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News