Headlines News :
Home » » Sprindik Setya Novanto Kebongkar

Sprindik Setya Novanto Kebongkar

Written By Unknown on Selasa, 07 Oktober 2014 | 10.31


RNews  -  RNews - Foto yang memuat gambar surat perintah penyidikan (sprindik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Setya Novanto, Bendahara Umum Partai Golkar yang baru saja menjadi Ketua DPR, beredar di media sosial. Dalam foto sprindik yang belum terkonfirmasi keasliannya itu tertera nama Setya Novanto sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.

"Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan proses perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasioanl (PON) XVIII di Riau yang dilakukan oleh tersangka Setya Novanto selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian antara lain bunyi sprindik itu.

Pada sprindik itu juga tertera nama empat penyidik yang mendapat tugas dari KPK untuk melakukan penyidkan terhadap Setya Novanto. Mereka adalah Endang Tarsa, Bambang Sukoco, Heri Muryanto, dan Salmah. Sprindik itu dikeluarkan di Jakarta pada 25 September 2014 dan ditandangani oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Munculnya foto bergambar sprindik ini mengingatkan orang pada bocornya sprindik untuk tersangka dugaan korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, tahun 2013 lalu. Ketika itu, terungkap, yang membcorokan sprindik tersebut adalah sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Dan, dikatakan, sprindik itu bukanlah surat resmi, melainkan baru berupa draft.

Komite Etik kemudian menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Abraham Samad karena dinilai melakukan pelanggaran berklasifikasi sedang terkait hal tersebut. Komite Etik menilai Abraham selaku Ketua KPK memberi banyak informasi rahasia ke pihak luar. Namun, Komite Etik juga menyatakan Abraham Samad tidak terbukti secara langsung terlibat dalam membocorkan draft sprindik Anas itu.       

Komite juga menilai perilaku dan sikap Samad tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK, sehingga menciptakan situasi yang membuat dokumen tersebut bisa bocor. Komite menilai Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d serta Pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r, dan huruf v Kode Etik Pimpinan KPK. "Oleh karena itu menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa satu Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilaku," kata Anies Baswedan, Ketua Komite Etik.

Anies menegaskan Abraham tidak terbukti membocorkan sprindik kasus Anas Urbaningrum.  Tapi, kata Anies, bentuk kesalahan Abraham adalah tidak mengomunikasikan hasil rapat tim kecil kasus Anas kepada pimpinan KPK lain.

Selain kepada Samad, Komite Etik juga memberika teguran kepada Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan di KPK. Adnan telah mencabut paraf persetujuan menaikkan kasus Anas ke tingkat penyidikan. Adnan juga telah menyampaikan kepada media bahwa kasus Anas berupa gratifikasi penerimaan mobil Harrier yang harganya kurang dari Rp1 miliar bukan menjadi level KPK. Tindakan Adnan tersebut dinilai kurang hati-hati, cermat, saksama, dan merugikan nama baik KPK.

Sementara itu, pekan lalu, ketika Setya Novanto terpilih menjadi Ketua DPR, Ketua KPK Abraham Samad mengeluarkan pernyataan yang menyesalkan terpilihnya Setya itu, karena Setya pernah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi dalam beberapa kasus dugaan korupsi. Pernyataan Samad itu mendapat respons dari banyak pihak, yang umumnya meminta Samad tidak cuma bicara, namun bertindak sebagaimana tugasnya sebagai hamba hukum. 
(Fahmi 99)
Share this article :

1 komentar:

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News