RNews - Komisi Pemilihan Umum berharap peraturan soal pelaksanaan pemilihan kepala daerah dapat segera selesai dan terbit pada akhir 2014 sehingga dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan pilkada pada 2015.
"Produk (PKPU) ini sedang berjalan dan kami berharap bahwa pada akhir tahun sudah bisa diterbitkan. PKPU itu sebuah keniscayaan bahwa ada atau tidak adanya Perppu, PKPU tetap harus ada," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta, Jumat (10/10).
Dia mengatakan, PKPU tersebut akan diatur mengenai pelaksanaan pilkada yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota disebutkan bahwa masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai enam bulan sebelum hari pemungutan suara pilkada.
Rencananya, Jumat malam, KPU mengundang Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu untuk membahas mengenai persiapan penyusunan peraturan Pilkada berlandaskan Perppu di Bandung, Jawa Barat.
(Fahmi 99)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !