Headlines News :
Home » » Bonaran Dikriminalisasi KPK

Bonaran Dikriminalisasi KPK

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 12.41

RNews Raja Bonaran Situmeang Bupati Tapanuli Tengah merasa dirinya tidak bersalah dan dirinya menolak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Bonaran Situmeang hari ini, Senin (6/10) memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK. "‎Hari ini saya bertanya kenapa alasan pasal 21 KUHAP alasan‎ seseorang ditahan takutnya menghilangkan alat bukti. kita masihnanya, katanya alat buktinya udah didapat bagaimana saya hilangkan lagi‎," kata Bonaran di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Bonaran mengaku dirinya tak pernah menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK. Oleh karena itu, dia tak ingin ditahan.
"‎Loh kita pertanyakan kenapa ditahan? Takut mengulangi perbuatan menyuap? Pastikan dulu kapan saya menyuap?" jelas Bonaran.
"Itu dipertanyakan pengacara saya. Apa alat buktinya menyuap? Kenapa saya suap? Buktikan dong‎," imbuhnya.

Diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi oleh KPK sejak Rabu 20 Agustus 2014.

"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan ditemukan dua alat bukti yang cukup yang disimpulkan bahwa RBS (Raja Bonaran Situmeang), Bupati Tapanuli Tengah sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Rabu 20 Agustus 2014 lalu.

Kasus RBS penuh keanehan?

Anehnya, menurut Jaksa Luki, Akil tidak termasuk dalam panel hakim konstitusi yang memeriksa permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah tersebut. Dalam SK, ditetapkan Achmad Sodiki sebagai ketua merangkap aanggota, Harjono dan H. Ahmad Fadlil Sumadi, masing-masing sebagai anggota.

Melalui Bakhtiar Ahmad Sibarani, Akil meminta uang pemulus kepada Bonaran sebesar Rp3 miliar. Akil meminta agar permintaannya itu dikirim ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat, dengan permintaan agar pada kolom berita slip setoran ditulis "angkutan batu bara".

Namun entah mengapa, belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp2 miliar untuk Akil melalui rekannya.

"Pertengahan bulan Juni 2011, Raja Bonaran Situmeang memberikan uang tunai Rp2 miliar kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk dikirim kepada terdakwa," kata Jaksa Luki mengutip isi dakwaan.

Selanjutnya, Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing total Rp1,8 miliar. "Pada 22 Juni 2011, MK memutus menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa.

Sementara itu sumber kami mengatakan, "kasus suap RBS kental dengan nuansa politiknya, ini kriminalisasi terhadap RBS ! Diduga ada pihak yang ingin melengserkan Bupati Tapanuli Tengah melalui kasus tersebut." Ungkapnya. 
(Fahmi 99)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News