Sebelumnya Majalah Tempo edisi 14 Juli 2014, juga memberitakan tentang ekspor timah ilegal terkuak setelah Pangkalan Angkatan Laut menangkap kapal tugboat Bina Marine 75 yang mengangkut 134 kontainer berisi timah batangan senilai lebih dari Rp 700 miliar pada Maret 2014 lalu.
Penangkapan tersebut karena penjualan timah batangan semestinya melalui Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Menurut Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, ekspor itu tak termasuk kategori ilegal karena sudah dilengkapi semua dokumen ekspor. Hanya setengah bulan sejak ditangkap di Batam, 73 kontainer yang ditahan dinyatakan sah untuk diekspor. Adapun 61 kontainer lain dianggap menyalahi aturan dan dikirim pulang ke Pangkalpinang.
Belakangan, dari 61 kontainer, sebanyak 52 kontainer diekspor ulang tanpa diperiksa lebih lanjut. Hanya sembilan kontainer yang ditahan, tiga di antaranya milik PT Timah Tbk.
Sementara itu, Ketua Tim Panitia Kerja Timah DPRD Bangka Belitung Eka Mulya Putra mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi agar menyelidiki potensi kerugian negara dari ekspor timah di Kabupaten Bangka Belitung.
"Kami kemarin bertemu Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Dalam pertemuan itu, kami menyerahkan hasil temuan tim panitia kerja DPRD," katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 16 Juli 2014.Berdasarkan temuan Tim Panja Timah, kata Eka, ekspor timah ilegal melibatkan sejumlah nama besar yang di antaranya berpangkat jenderal. Namun Eka menolak menyebutkan nama-nama itu.
"KPK lebih berhak menyebutkan siapa pemainnya. Saya rasa, KPK sudah punya daftar lengkap nama para jenderal tersebut," katanya.
Dalam temuan Tim Panja Timah DPRD Bangka Belitung terdapat transaksi ilegal selama 2004-2013 sebanyak 301.800 MT senilai Rp 50,121 triliun. Sedangkan kerugian royalti mencapai Rp 4,17 triliun, dan pajak penghasilan badan yang tidak dibayarkan mencapai Rp 2,667 triliun.
Sumber GebrakNews salah seorang pengusaha Timah Bangka Belitung menyebut nama Fenny Tjipta Widjaja, anak konglomerat Eka Tijpta Widjaja sebagai pemain terbesar di pertambangan dan ekspor ilegal timah, di samping nama mantan wakapolri MP, yang sudah lama bermain menguasai bisnis ilegal di propinsi itu.
"Memangnya Fenny hanya main di bursa derivatif ? Dia pemain utama yang sebenarnya berada di balik mafia timah Indonesia," ujar pengusaha yang juga pengurus Kadin Babel itu, Sabtu (13/9/2014) kepada GebrakNews.
Terkait pemberitaan majalah Tempo, Seskab tidak mengerti dengan sub judul di laporan tersebut yang tertulis: “Ada Upaya "Lobi" ke Sekretaris Kabinet”. Selain itu, dalam bagian akhir laporan tersebut (hal. 97), Majalah Tempo menulis, seolah-olah ia ditemui pengusaha dan sejumlah pejabat dari Provinsi Bangka Belitung untuk “melobi".
“Berita itu sama sekali tidak benar karena seolah-olah memberikan kesan saya intervensi dan mendesak kebijakan teknis Menteri Perdagangan untuk melakukan perubahan terhadap aturan ekspor timah. Apa rasional, kapan dan bagaimana kebijakan itu diberlakukan, saya tidak tahu-menahu,” ujar Seskab Dipo Alam.
Menurut Seskab, sejumlah pejabat dari Provinsi Bangka Belitung dan industriawan timah konsen karena adanya kebijakan Kementerian Perdagangan yang menyebabkan mereka mengalami kesulitan ekspor, lalu mereka menulis surat ke Presiden.
Sesuai prosedur internal Sekretariat Kabinet (Setkab), kata Dipo, setiap pengaduan masyarakat ke Presiden ditindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi, baik kepada pengadu bila dianggap perlu, maupun kementerian teknis yang membidanginya, dengan menelepon atau mengirim surat untuk ditanggapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perundangan.
“Setkab bukan Kantor Pos, setiap surat pengaduan ke Presiden dan/atau ke Setkab tanpa dicek logika aduannya langsung dilaporkan ke Presiden atau kementerian yang terkait. Staf Setkab bekerja melakukan analisis dan melaporkan hasilnya ke Seskab,” jelas Dipo.
Seskab menjelaskan, setiap pengaduan masyarakat selalu ditindaklanjuti melalui analisa staf di lingkungan dan bila perlu rapat di Setkab. Selanjutnya, apabila diperlukan tindak lanjut, pengaduan tersebut dapat diklarifikasi langsung ke pengadu atau diteruskan ke menteri terkait. “Prosedur ini bukan lobi melobi,” tandasnya.
“Jadi, itu sifatnya klarifikasi terhadap pengaduan ke pemerintah, bukan mendikte, melobi, apalagi mengintervensi,” tambah Seskab seraya menyebutkan, hal yang sama dilakukannya terhadap ratusan pengaduan yang lain, baik tertulis maupun lisan dari masyarakat kepada pemerintah, melalui surat, twitter, media cetak dan sosial, SMS, utamanya yang dialamatkan kepada Presiden.
Bahwa kemudian kementerian teknis menindaklanjuti klarifikasinya dengan kebijakan tertentu, lanjut Seskab, itu merupakan kewenangan meteri yang bersangkutan. Namun Seskab meyakini, kebijakan yang diambil kementerian teknis terkait atas pengaduan masyarakat, tentunya didasari oleh niat baik untuk menyelesaikan atau mengatasi masalah untuk kepentingan bersama, misalnya upaya meningkatkan ekspor, investasi, penyediaan lapangan kerja, dll.
Terkait masalah ekspor timah itu sendiri, Seskab Dipo Alam mengaku tidak menguasai secara teknis permasalahannya. Karena itu, pengaduan yang dilakukan sejumlah pengusaha yang didampingi Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendi, dan Bupati Bangka Tengah Erzaldi Rosman, ia teruskan ke Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan M. Lutfi yang menggantikannya, untuk menjelaskan kebijakannya.
Seskab Dipo Alam mengingatkan kembali, bahwa tugas Sekretaris Kabinet adalah membantu Presiden untuk urusan manajemen kabinet, di antaranya dengan dukungan staf di lingkungan Setkab memberikan kajian atas laporan dan pengaduan yang dilakukan masyarakat kepada Presiden, dan selanjutnya hasil kajian itu dilaporkan kepada Presiden.
Atas dasar ini pula, tegas Seskab, ia menerima permohonan industriawan pertambangan dan para pejabat di Provinsi Bangka Belitung untuk menyampaikan klarifikasi atas pengaduan yang mereka sampaikan.
Mengenai kebijakan teknis selanjutnya, menurut Seskab Dipo Alam, itu wewenang Menteri Perdagangan. Ia mempersilahkan mereka berurusan langsung dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawa dan penggantinya M. Lutfi, untuk menanyakan mereka yang lebih tahu secara teknis.
“Saya masih begitu banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan. Saya tidak perlu ‘melobi” ke Menteri Perdagangan atau ke menteri-menteri lainnya seperti diberitakan Tempo. Tapi saya meneruskan aduan masyarakat untuk ditanggapi dengan baik, dan ditindaklanjuti mencari solusi yang terbaik bagi yang berkepentingan sesuai dengan aturan yang berlaku,”pungkas Seskab Dipo Alam.
(Fahmi 99)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !