Headlines News :
Home » , , , , » Korupsi BCA dan Subsidi BBM

Korupsi BCA dan Subsidi BBM

Written By Unknown on Minggu, 13 Juli 2014 | 19.36


RealitasNews - Banyak pihak yang meminta subsidi BBM dikurangi dengan menaikkan harga BBM secara bertahap (sesuai UU No. 19 TH 2012 Pasal 8 Ayat 10).  Anehnya, tidak banyak pihak yang meminta penghentian alokasi APBN untuk bunga BLBI, bunga obligasi rekap dan obligasi penjaminan (semua kita sebut recovery bank) yang nilainya juga sangat besar.

Pantaskah kita mempertanyakan nilai subsidi BBM yang notabene dinikmati masyarakat luas, sementara APBN terus membayarkan bunga obligasi untuk recovery bank sebesar Rp 60 triliun per tahun. Padahal rusaknya bank – bukan semata-mata karena krisis moneter, tapi bank itu karena sengaja dirusak oleh keserakahan sedikit orang (pemilik bank, pegawai bank, pejabat BI) akibat lemahnya pengawasan BI saat itu.

Padahal jerlas beban APBN untuk recovery bank itu juga merusak ketahanan APBN, dan mengancam sistem fiskal. Maka itu wajar jika tokoh sekelas Kwik Kian Gie, HMS dan sejumlah tokoh lain, selalu lantang meminta pemerintah menghentikan alokasi dana APBN ke bank rekap yang sudah berlangsung sejak 2003. Tapi suara nyaring para tokoh itu ibarat teriakan orang sakit di padang pasir, sama sekali tak pernah didengar. Pemerintah terus membayarkan biaya recovery bank rekap dari APBN. Terlebih lagi jika presiden RI ke depan diusung oleh partai pengampun para obligor dimaksud.

Pembayaran bunga obligasi bank rekap dari APBN itu sudah memiskinkan bangsa secara sistemik, dan telah merampas hak rakyat kebanyakan. Betapa tidak. Tatkala APBN berat, lantas subsidi BBM yang disoal. Padahal subsidi BBM dinikmati seluruh masyarakat. Ketika subsidi dikurangi maka harga BBM naik dan harga barang ikut naik. Beban rakyat makin berat, belum lagi beban inflasi yang juga harus dipikulnya akibat harga barang naik.

Pertanyaannya, pantaskah aloasi dana APBN untuk obligasi bank rekap itu disebut sebagai “Biaya Krisis”, sementara kredit macet di bank yang direkap banyak dilakukan secara sadar oleh pemilik bank, direksi bank, pegawai bank, teman-teman pengelola bank, dan teman-teman pemilik bank, yang semua itu dilonggarkan (baca dibiarkan) oleh Bank Indonesia ?

Yang membuat publik marah saat itu adalah saat pemerintah melalui BPPN menjual bank-bank yang direkapitalisasi dengan obligasi bernilai Rp60 triliun dengan harga murah, dan pemilik baru bank terus menikmati bunga obligasi rekap dari APBN. BPPN dengan entengnya berargumen bahwa penjualan aset harus dilakukan secara cepat untuk mengejar setoran BPPN ke APBN.

Sasmito (HMS) mengatakan, harusnya ada solusi untuk menghindari bunga pada obligasi bank rekap. Misalnya berupa instrumen zero coupon bond (ZCB) atau Obligasi Rekapitalisasi tanpa Bunga.  Saat Kwik menjabat Menko Perekonomian, secara diam-diam pernah mengganti obligasi rekap dengan ZCB. Isinya hanya angka yang harus dianggap sebagai ekuiti agar CAR bank mencapai angka ideal sesuai yang ditetapkan BI. Namun kebijakan itu berubah kembali saat dirinya menjabat.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News