Headlines News :
Home » , , » Raden Nuh Menggugat Mafia Hukum

Raden Nuh Menggugat Mafia Hukum

Written By Unknown on Selasa, 31 Maret 2015 | 18.13

RNews - Kemarin para pengunjung sidang Raden Nuh di PN Jaksel memdapat copy eksepsi pribadi Terdakwa. Inilah resume eksepsi Raden Nuh yang naskah aslinya  setebal 40 halaman.

Berikut ini disampaikan resume Eksepsi Terdakwa Raden Nuh Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum No : Reg.Perkara : PDM-35/JKT.SL/02/2015 tgl 2 Feb 2014 dibacakan 23 Mar 14

Eksepsi Pribadi Raden Nuh berjudul Rakyat Menggugat Hukum RI Yang Dikuasai dan Dikendalikan Para Mafia Hukum dan Koruptor Indonesia.

"Saya telah membaca dan mempelajari surat dakwaan penuntut umum, yang pada intinya saya, Raden Nuh didakwa terlibat 5 kejahatan sekaligus.

Yakni perbuatan pidana sebagaimana disebut penuntut umum dalam surat dakwaannya, yaitu : 1. Percemaran Nama Baik dan seterusnya..., 2. Mengirim informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan, dst... 3. Pengancaman dan Pemerasan, dst...  4. Penipuan dan; 5. Pencucian Uang dst... Yang mana kelima dakwaan itu tidak pernah saya lakukan. Bahkan memikirkan utk berniat melakukannya pun tidak pernah. Saya BUKAN PENJAHAT.

Saya, Raden Nuh adalah MUSUH Penjahat, musuh para koruptor, musuh pejabat korup dan mafia hukum, musuh agen asing yg bahayakan NKRI.  Saya, Raden Nuh, diadili sebagai terdakwa pada hari ini adalah hasil rekayasa hukum dan kriminalisasi para mafia hukum dan koruptor kakap Indonesia.

Keberhasilan para mafia hukum dan koruptor kakap mengkrriminalisasi saya tak lepas peran dari penyidik-penyidik Polda Metro Jaya yang korup doyan suap dan tak bermoral.

Saya telah mempelajari surat dakwaan penuntut umum dan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil pemeriksaan penyidik, yang merupakan dasar dari penyusunan dan perumusan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Setelah mempelajari secara seksama, saya menemukan begitu banyak keganjilan, ketidaklogisan, penghilangan fakta, keadaan dan peristiwa, kelemahan, ketidaksesuaian, sarat inkonsistensi, ketidakbenaran, kekeliruan dan cacat pada surat dakwaan, antara lain :

1. Saya tdk pernah diperiksa penyidik utk 4 delik perbuatan pidana yg disangkakan/dakwakan kepada saya. Tdk sekali pun pernah diperiksa. Bagaimana mungkin saya yg tdk pernah diperiksa selama proses penyidikan dapat didakwakan telah melakukan deliik pidana? Ini melanggar hukum, HAM dan undang-undang.

2. Bahwa surat dakwaan Penutut Umum telah diolah, didasar, disusun dan dirumuskan dari/berdasarkan berkas BAP perkara yg sdh dipalsukan.

3. Atau setidaknya sebagian dokumen/berkas BAP hasil penyidikan itu salah atau dipalsukan atau direkayasa sedemikian rupa, sehingga berbeda dengan berkas BAP hasil penyidikan yang sebenarnya. BAP saksi pelapor, saksi-saksi diubah dan disesuaikan dengan BAP Raden Nuh.

4. SANGAT TERLIHAT JELAS dan TERBUKTI perkara ini hanya merupakan rekayasa atau fitnah dari oknum tertentu, para mafia hukum/koruptor bejat, yang mana motifnya untuk membungkam Raden Nuh dengan modus kriminalisasi agar saya (Raden Nuh) dapat dipaksakan menjadi terdakwa di persidangan ini.

5. Surat Dakwaan Penuntut Umum TERBUKTI diolah, dianalisa, disusun dan dirumuskan dari dan berdasarkan Berkas BAP PALSU atau dipalsukan atau dari berkas BAP perkara hasil penyidikan yang salah dan atau keliru dan atau mengandung muatan materi tidak benar, fiiktif, atau hasil rekayasa.

6. Bahwa akibat diubah, direkayasa atau dihilangkan sebagian berkas BAP perkara sedemikian rupa sehingga berkas BAP perkara menjadi BERBEDA dan TIDAK SAMA sebagaimana berkas BAP hasil penyidikan yang asli atau berkas BAP semula.

7. Bahwa berkas BAP perkara yang seharusnya diterima Penuntut Umum, Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa, yang nyata-nyata berbeda atau direkayasa itu telah dijadikan dasar perumusan Surat Dakwaan, sehingga surat dakwaan itu harus dinyatakan batal demi hukum.

Temuan rekayasa pada Berkas BAP Perkara, antara lain :

1. Ditemukan berkas BAP Terdakwa & saksi yang dihilangkan dan diubah penyidik.

2. Ditemukan berkas BAP perkara berisi keterangan saksi pelapor yang telah diubah sehingga beda dengan aslinya.

3. Ditemukan BAP saksi ahli yang diarahkan penyidik untuk memberatkan / merugikan terdakwa, di mana keterangan saksi ahli diberikan berdasarkan pertanyaan atau keterangan atau penjelasan atau kesimpulan penyidik yang tidak benar atau tidak sesuai hasil pemeriksaan sebenarnya.

4. Ditemukan keterangan saksi dipalsukan, diarahkan atau keterangan hasil intimidasi, tekanan atau ancaman penyidik.

5. Ancaman penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya kepada para saksi tidak sekedar ancaman tapi sudah melanggar hukum dan hak azasi manusia, di antaranya mengancam saksi akan dijadikan tersangka, meculik saksi dan menahannya hampir selama 24 jam, dan mengancam akan menembak mati saksi, jika tidak memberikan keterangan sesuai maunya penyidik, yakni keterangan yang memberatkan saya, Raden Nuh. Meski penyidik tahu dan sadar bahwa keterangan yang demikian itu tidak benar, tidak sesuai atau tidak berdasarkan fakta dan hanya fitnah belaka.

6. Tidak ditemukan banyak berkas pendukung BAP yang sebelumnya ada, di manna berkas itu menguntung/meringankan terdakwa. Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya benar-benar telah terlibat pelanggaran HAM serius dan menjadi pelaku kejahatan atau penjahat yang seharusnya adalah musuh mereka (penyidik).

7. Tidak ada berkas BAP hasil penyidikan yang berisi hasil pemeriksaan terdakwa terkait pidana asal/pidana pokok sbgmn didakwa JPU, dan faktanya terdakwa tidak pernah diperiksa satu kali pun terkait dengan sangkaan pidana asal yang dijeratkan kepada terdakwa Raden Nuh.

8. Bahwa pada BAP saksi pelapor/saksi korban tanggal 29 Oktober 2014 sudah menyebut / mencantumkan terdakwa Raden Nuh sebagai tersangka. Padahal Raden Nuh saat itu belum diperiksa, belum ditangkap dan belum ditetapkan sebagai Tersangka. Ini bukti nyata kriminalisasi terhadap saya (Raden Nuh).

9. Dan lain-lain, begitu banyak pelanggaran hukum dan HAM terjadi di mana saya, Raden Nuh sebagai korbannya. Seolah-olah saya adalah musuh negara, seolah saya adalah penjahat. Saya abdi pengabdi negara dan musuh besar para koruptor parasit keuangan negara.

Surat dakwaan JPU tidak membuat batasan atau rumusan yang jelas mengenai siapa melakukan apa, bagaimana, di mana dan kenapa tiap tindak pidana yang didakwakan terhadap diri saya.

Surat dakwaan yang membingungkan, menyesatkan dan tidak jelas, harus batal demi hukum karena dirumuskan /disusun tidak berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 143 ayat 2 dan 3.

Surat Dakwaan JPU nyata-nyata mengandung jebakan, potensial multi tafsir, kabur dan tidak dapat dipertangungjawabkan secara moral dan hukum. Benar-benar Pesanan !

Pada Surat dakwaan menyebut beberapa keterangan, waktu, peristiwa dan keadaan atau situasi tertentu yang disusun tidak berdasarkan UU/ KUHAP.

Surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima atau dibatalkan atau batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Surat dakwaan sebagaimana dibacakan di persidangan ini minggu lalu adalah hasil rekayasa dimaksudkan mengkriminalisasi diri Raden Nuh, agar dapat dibungkam tak lagi aktif membongkar korupsi.

Jika majelis hakim belum yakin dan mengabulkan eksepsi terdakwa, berikut ini bukti-bukti tambahan utk membulatkan keyakinan majelis ...:

1. Bahwa dasar pengaduan saksi pelapor Abdul Satar thdp terdakwa Koeshardjono pada 29 Oktober  2014 adlh ttg twit perselingkuhannya  dengan artis Vera istri dari bintang sinetron Fathir. Kenapa tiba2 sekarang di surat dakwaan dasar pengaduan saksi pelapor menjadi twi2 seputar isu korupsi Rp 28 triliun yg dibongkar Radem Nuh?

Setan mana yang melahirkan materi dakwaan siluman ini? Berapa koruptor kakap suap penyidik agar lahir dakwaan siluman ini?

2. Bahwa sebelumnya Raden Nuh dijadikan tersangka karena dituduh saksi pelapor sbg admin @denjaka. Kok didakwaan berubah jd admin @berantas3? BAP keterangan saksi pelapor, saksi ahli dan saksi lain, mendadak diubah dengan menyebut nama akun @berantas3, yang mereka duga adalah milik terdakwa Raden Nuh hanya karena di salah satu CPU hasil penelitian forensik ditemukan ada email beralamatkan : berantas3@gmail.com.

3. Penyidik tak dapat membedakan antara email dengan akun twitter. Penyidik tak dapat buktikan siapa pemilik email berantas3@gmail.com. Penyidik tak dapat membuktikan siapa pemilik akun @denjaka dan @berantas3. Namun, secara zalim dan langgar hukum, penyidik berani menetapkan Raden Nuh sebagai tersangka.

4. Kenapa Raden Nuh yg BUKAN admin @denjaka atau @berantas3 dan tdk dapat dibuktikan penyidik tetap dijadikan tersangka dan terdakwa? Hanya penyidik dan pemesan kasus ini yakni para koruptor yang tahu pasti jawabannya.

Dasar hukum apa dan dari dari negara mana sumbernya ketika penyidik yg tak ada bukti apapun boleh semena2 tetapkan Raden Nuh tersangka?

5. Kapolda Metroo Jaya  sudah pernah menegaskan kasus Raden Nuh mustahil dapat dinyatakan lengkap attau P21 atau tak akan dilimpahkan ke pengadilan. Kok tiba-tiba berubah? Penyidik Ditkrimsus Polda lebih berkuasa dari Kapolda Metro Jaya?!

Siapa yang paling takut, merasa terancam jika Raden Nuh bebas berkicau, bebas beraktivitas mengempur para koruptor dan musuh negara?

6. Saya, Raden Nuh telah menerima ancaman akan dihabisi oleh Abdul Satar, saksi pelapor pada perkara ini. Dua kali Satar mengancam saya

"Bang Raden itu masih mau jadi saudara atau tidak? Kok masih terus membongkar korupsi Telkom? Kalau ga mau jadi saudara, saya tahu cara menghabisinya. Uang saya lebih banyak, teman saya lebih banyak. Banyak polisi saya jadikan jenderal dan kapolda. Apalagi jaksa dan hakim, di mana2 orang saya", ancaman Abdul Satar kepada saya, Raden Nuh pada tanggal 24 dan 27 Oktober 2014 yang lalu.

Dan ternyata Abdul Satar membuktikan ancamannya dengan menjadikan saya, Raden Nuh, pembongkar korupsi telkom 28 triliun sebagai tersangka !

7. Saya, Raden Nuh menjadi terdakwa di sidang yang mulia ini bukan karena saya penjahat tp karena para koruptor mampu membeli penyidik.  JPU pun tak kuasa menjalankan perannya sebagaii penegak hukum. Mendakwa saya, Raden Nuh sekedar hanya menuruti kehendak koruptor & mafia hukum. Padahal peran, tugas dan kewajiban saya dan kejaksaan hampir sama : memberantas koruptor musuh negara.


Majelis Hakim Yang Mulia,

Tanpa bermaksud bersikap berlebihan, saya menilai perkara ini bukanlah perkara biasa. Ada motif tersembunyi di luar penegakan hukum.

Ada motif & modus koruptor berkolusi dengan penyidik di perkara guna mengkriminalisasi saya Raden Nuh agar dipaksakan menjadi terrdakwa

Ada pesan 'sponsor' atau agenda titipan dari pihak lain yang menunggangi, mengarahkan dan mengendalikan proses dan hasil penyidikan agar dapat melegitimasi penetapan Raden Nuh yang dipaksakan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi tersangka dan ditahan, dan seterusnya. Mengkhianati tujuan pro justitia.

Mereka para koruptor, musuh negara, musuh rakyat dan bangsa Indonesia. Karena merekalah yanng berkepentingan terbesar Raden Nuh dibungkam.

Sebelumnya, melalui rekayasa pemberitaan di media massa dan melalui pembentukan opini sesat, nama saya sudah dirusak total. Karakter, martabat dan kehormatan saya sbg warga negara & aktivis pejuang pembela, patriot dan pengabdi Ibu Pertiwi, telah dihancurkan.

Raden Nuh yang hari ini diadili sebagai terdakwa, enam bulan lalu adalah warga negara terhormat di mana Presiden RI secara pribadi menyampaikan apresiasinya dan mengucapkan terima kasih.

Sekretaris Kabinet RI juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas jasa dan pengabdian saya terhadap bangsa dan negara.

Demikian juga Kapolri, mantan Kapolri, Jaksa Agung, mantan Panglima hingga Kajati DKI mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada saya, Raden Nuh, yang hari ini diadili karena rekayasa hukum para mafia korupsi.

Berkali-kali tawaran menjadi pejabat tinggi pemerintahan/direksi BUMN disampaikan kepada saya, namun saya tolak secara halus. Saya lebih memilih jalan pengabdian sebagai aktifis hukum, HAM dan anti korupsi, pendidik, pencerah dan berada di tengah-tengah rakyat yang saya cintai.

Demikian juga ketika Presiden RI mengajak saya untuk ikut serta dalam rombongan lawatan internasional terakhir Presiden RI ke luar negeri : Portugal, Amerika Serikat dan Jepang pada akhir Agustus 2014 lalu, juga saya tolak halus karenna ada penugasan penting oleh negara.

Sebagai pribadi, saya adalah aktivis pejuang yang sangat mencintai dan memiliki kepedulian sangat besar terhadap keselamatan dan keamanan NKRI. Saya turut berjuang mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui penegakkan hukum tegas, bersih& adil.

Apakah karena aktivitas ini saya harus dijadikan terdakwa?

Pilihan hidup saya sebagi patriot ppejuang adalah hasil didikan kedua orang tua saya yang juga adalah para pejuang dan patriot bangsa.

Setelah saya mengundurkan diri dari jabatan direktur utama sebuah BUMN, saya mencurahkan dan memusatkan diri utk bangsa dan negara. Saya mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara dgn Keahlian dan kemampuan saya. Tanpa pamrih demi NKRI tercinta ...

Loyalitas saya adalah tunggal pada Ibu Pertiwi. Saya bukan koruptor atau pengkhianat negara yg seharusnya menjadi terdakwa di persidangan ini.

Jika kalian adalah para antek dan budak koruptor atau mafia hukum silahkan hukum saya. Karena saya adalah musuh kalian semua !

Namun jika kalian semua adalah para penegak hukum bersih jujur dan adil, musuh kita adalah sama : para koruptor kakap di luar sana.

Perkenankan saya mengutip idola saya Tan Malaka : "suaraku terdengar lebih nyaring dari balik penjara..."

Dan  seperti Bung Hatta teladan saya bersumpah "Lebih baik Indonesia terkubur di dasar samudra drpd takluk pada mafia dan koruptor durjana".

Jika kita takluk pada koruptor dan menjadi antek budak mafia hukum : Mati sajalah ! Membusuk kau di neraka jahanam sana !

Demikian eksepsi saya, mohon majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan dan menerima eksepsi saya. Mengabulkannya  dan memutuskan / menyatakan surat dakwaan penuntut umum demi hukum.

Jakarta, 30 Maret 2015

tertanda

Raden Nuh / terdakwa korban mafia hukum dan koruptor Indonesia.

Merdekaaa !!
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News