"Jaringan Advokat Publik menyatakan kecewa atas tindakan KPK yang melimpahkan berkas kasus Komjen Budi Gunawan (BG) kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini langkah mundur bagi
Pemberantasan Korupsi di Indonesia," ucapnya, Selasa (3/3/2015).
JAP mencurigai, ada upaya-upaya sistematis untuk mendegradasi dan melumpuhkan kekuatan KPK, dengan berkompromi untuk menyerahkan kasus BG kepada kejaksaan. Dengan tidak bermaksud untuk mengomentari putusan Pra Peradilan BG, jika dalam putusan dimaksud terdapat unsur "penyelundupan hukum" seharusnya KPK pasca putusan Pra Peradilan yang memenangkan BG, KPK mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor (SEMA) No 4 Tahun 2014, bukan malah upaya hukum kasasi yang tentu saja ditolak karena tidak berdasar.
"Kami menilai ada indikasi dan upaya secara sengaja oknum-oknum di KPK untuk main mata dengan pihak kejaksaan dimana KPK menyerahkan kasus BG ini ke Kejaksaan Agung. Kalau mau mendudukkan persoalan ini secara hukum yang fair dan objektif, seharusnya KPK terlebih dahulu mengambil opsi dan langkah hukum PK ke Mahkamah agung terkait putusan Pra Peradilan BG, bukannya justru melimpahkan Kasus BG kepada Kejaksaan Agung. Sekali lagi ini kemunduran langkah pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Ia menilai langkah melimpahkan kasus BG ini oleh Plt KPK juga menyampaikan pesan kepada publik bahwa KPK melunak terhadap pemberantasan korupsi, dan patut diduga langkah ini juga akan terus melemahkan KPK secara kelembagaan.
Untuk itu JAP meminta dan mendesak kepada KPK agar segera mengambil opsi dan langkah hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Pra Peradilan BG ke Mahkamah Agung, seraya tetap konsisten terhadap produk hukum KPK secara kelembagaan yang telah menetapkan BG sebagai tersangka.
"Bila perlu KPK melakukan Penyelidikan dan Penyidikan ulang dari awal terhadap BG, dan itu sah secara hukum, namun harus dilakukan secara fair dan objektif (fair trial)," ujarnya. ( J-01)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !