Headlines News :
Home » , » Jokowi Tersangka Sebelum Dilantik?

Jokowi Tersangka Sebelum Dilantik?

Written By Unknown on Senin, 13 Oktober 2014 | 16.33


RNews  -  Kejagung periksa keterlibatan Michael Bimo, Jokowi Tersangka sebelum dilantik? Penetapan Joko Widodo sebagai tersangka korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013 sudah di depan mata. Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Michael Bimo Putranto sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

“Saksi Michael Bimo Putranto memenuhi panggilan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (9/10/2014).
Kapuspenkum menyebutkan pokok pemeriksaan mengenai ada atau tidaknya keberadaan dan keterkaitan Saksi dalam kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2013.

Pada hari yang sama, Kejagung juga memeriksa Setyo Margono Utomo, Kepala Bidang Teknologi Sarana Transportasi BPPT dan Marzan Azis Iskandar, Mantan Kepala BPPT.
“Pemeriksaan terhadap saksi Setyo mengenai keberadaan, tugas Saksi sebagai bagian dari tim Konsultan Perencana maupun Konsultan Pengawas dari BPPT untuk kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta dan Angkutan Umum Reguler pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013,” katanya.

Sampai sekarang Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
 


Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diketahui memerintahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono untuk membantu Michael Bimo Putranto dalam proyek pengadaan Bus Trans Jakarta. Michael Bimo Putranto adalah pemasok Bus Trans Jakarta merk Ankai yang diimpor dari China (RRC).

Penyidik Kejagung sudah mengumpulkan bukti-bukti Joko Widodo ikut menikmati hasil korupsi proyek pengadaan Bus Trans Jakarta itu, termasuk aliran uang hasil korupsi Bus Trans Jakarta yang diduga Rp 40 miliar mengalir ke PDIP, Rp 25 miliar untuk kampanye pilpres Jokowi melalui Jasmev (koordinator kampanye Jokowi di sosial media) dan sejumlah uang untuk Gibran Rakabuming, putra Joko Widodo.

(Fahmi 99)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News