RNews - Hampir tujuh bulan kasus pengadaan bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 1,5 triliun ditangani pihak Kejaksaan Agung. Berbagai pihak telah mendesak kejaksaan untuk bertindak transparan dan terbebas dari kepentingan politis dalam penanganan kasus yang diduga melibatkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi itu.
Ketua Progres 98, Faizal Assegaf, pun menuding Jaksa Agung Basrief Arief dalam kasus ini justru terkesan bertindak sebagai “makelar kasus”, dengan melontarkan berbagai peryataan bersifat kebohongan publik demi melindungi Jokowi. “Sejak awal kasus ini baru mulai memasuki tahap penyidikan, Jaksa Agung Basrief Arief memberi kesimpulan Jokowi tak terlibat dalam kasus TransJakarta,” kata Faizal kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/10).
Menurut dia, klaim berupa kesimpulan Jaksa Agung itu diikuti oleh upaya menghambat proses penyidikan yang berlarut-larut dan tidak transparan. Dengan demikian, dalam waktu berbulan-bulan Jokowi telah diposisikan seolah tak bisa disentuh alias kebal hukum. “Jokowi tidak boleh dimintai keterangan apa pun oleh penyidik, baik sebagai saksi maupun terduga,” ujar Faizal. Padahal sambungnya, Jokowi dalam berbagai kesempatan menegaskan dirinya bersedia dimintai keterangan. Ironisnya, justru pihak kejaksaan sama sekali tidak merespons secara serius guna melakukan pemanggilan terhadap Jokowi.
Karena itu, Faizal Assegaf mendukung rencana DPR terkait pemanggilan Jaksa Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan berbagai perkara, termasuk kasus dugaan korupsi yang melilit Jokowi.
“Kami dorong parlemen untuk memanggil KPK dan Jaksa Agung. Jika ada anggota parlemen yang menyatakan parlemen tak berwewenang memanggil Jaksa Agung dan KPK, berarti tak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Faizal.
Khusus untuk Jaksa Agung Basrief Arief, ia meminta Basrief Arief berhenti bertindak sebagi tokoh “makelar kasus”. “Jadilah negarawan, jadilah Jaksa Agung yang berdiri pada prinsip kejujuran dan transparansi,” ujar Faizal.
Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan tak bisa memangil Jokowi untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi bus TransJakarta, karena memang penyidik belum menemukan fakta hukum yang memiliki keterkaitan dengan Jokowi.
"Memanggil seseorang, enggak usahlah seperti Jokowi, siapa pun itu, tentunya berdasarkan hasil pada pemeriksaan awal. Katakan tim penyidik mengatakan berkaitan dengan seseorang, barulah dilakukan pemanggilan," ujar Basrief usai penutupan acara rapat kerja nasional di Badan Diklat Kejaksaan, Ragunan, Jakarta, Jumat pekan lalu.
(PUR /Fahmi 99)
Wahai orang2 kaya......yang masih cinta NKRI.
BalasHapusTolong keluarkan uang kalian untuk bayar KILL BILL or SNIPER untuk para penghianat Negara Tercinta Indonesia.