Headlines News :
Home » , , » Gagal Tunjukan Alat Bukti KPK Nekad Tahan Bupati Tapteng

Gagal Tunjukan Alat Bukti KPK Nekad Tahan Bupati Tapteng

Written By Unknown on Senin, 06 Oktober 2014 | 17.24

RNews - Meradang karena gagal tunjukan dua alat bukti, KPK malah langsung menahan Raja Bonaran Situmeang Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) di Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan, setelah diperiksa penyidik KPK selama 5 jam.

"KPK tidak mampu tunjukan 2 alat bukti, lalu gunakan kekuasaannya secara sewenang-wenang untuk menahan saya. Ini kezaliman keji, pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan oleh KPK," ujar Bonaran, mantan pengacara Anggodo yang pernah berseteru dengan KPK pada tahun 2010 lalu.

Bonaran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada sengketa Pilkada Tapteng 2011 lalu. 

Senin pagi tadi (6/10/2014) Bonaran memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Bonaran sebelum memasuki gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kav C - 1, Jakarta Selatan mengatakan, ia tidak mengerti apa dasar KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka penyuap Akil Muchtar Ketua MK. Dia menanyakan alat bukti apa dimiliki KPK sehingga ia telah dijadikan tersangka. 

"Ketika sengketa pilkada Tapanuli Tengah disidangkan MK, Ketua MK saat itu adalah Mahfud MD, dan sidang sengketa juga dipimpin oleh Mahfud MD. Majelis hakim MK yang menyidangkan sengketa pilkada Tapteng antara lain Ahmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Mochammad Alim dan Hardjono," ungkap mantan pengacara Anggodo itu, Senin (6/10/2014).

Juru Bicara KPK pada saat penetapan tersangka atas diri Raja Bonaran Situmeang pada 19 Agustus 2014 lalu mengatakan KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang, sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan Bonaran sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani pimpinan KPK pada 19 Agustus 2014.
Bonaran disangka penyidik KPK telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa saat setelah Johan mengumumkan status tersangka terhadap Bonaran di Jakarta, penyidik KPK lainnya melakukan penggeledahan di rumah dinas dan ruang kerja Bonaran di Tapanuli Tengah. Menurut Johan, penggeledahan itu dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka suap yang tidak ada dasar dan alat buktinya, Bonaran menuding penetapan tersangka itu didasarkan motif dendam dan politik. 
"Bambang Widjojanto wakil ketua KPK ada seteru saya dalam sengketa pilkada Tapteng dan juga pernah dalam posisi berlawanan ketika kasus Cicak Vs Buaya terungkap dulu. Jadi, jelas ada motif dendam dan politik pada kasus saya ini," tegas Bonaran Situmeang. 
Di samping motif pribadi balas dendam Bambang Widjojanto dan para penyidik KPK, motif politik tercium kuat di balik kasus ini. Wakil Bupati Tapteng Syukran Tanjung adalah keponakan Akbar Tanjung, mantan Ketua Golkar yang sekarang sibuk membela Setya Novanto, tuan besar dari Bambang Widjojanto. 
" Indikasi kriminalisasi oleh KPK dalam kasus Bonaran Situmeang sangat kuat. Ada agenda busuk di balik penetapan tersangka dan penahanan yang sewenang-wenang terhadap Bonaran, demi memuluskan jalan bagi Syukran Tanjung menjadi Bupati Tapanuli Tengah, menggantikan Bonaran," ujar Marpaung salah satu kerabat Bonaran.
Mantan Ketua Golkar Akbar Tanjung yang juga paman dari Syukran Tanjung Wakil Bupati Tapteng beberapa hari terakhir ini sangat gencar menjadi pembela Setya Novanto, Ketua DPR yang ditolak oleh masyarakat luas karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum dan korupsi.
"Kami mendapat informasi ada peran besar mafia hukum Akbar Tanjung, Setya Novanto, Bambang Widjojanto dan Rudi Alfonso pada rencana kriminalisasi Bonaran Situmeang," tukas Marpaung, Senin (6/10) sore tadi. (Jln)
(Fahmi 99)

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News