RNews - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30 persen. KSPI juga mendesak pemerintah mengambil beberapa langkah serius.
Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi mengatakan, langkah pertama yang harus diambil adalah menambah komponen hidup layak (KHL) dari 60 item menjadi 84 item. Caranya, dengan merevisi Permenaker 2e/2012 tentang komponen KHL.
"Setelah survei KHL dilakukan, maka gunakan mekanisme proyeksi, regresi dan inflasi untuk memproyeksi kebutuhan hidup di tahun berikutnya," sambungnya.
Pemerintah tidak boleh lagi menetapkan upah minimum di bawah angka KHL, proyeks, Inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Selain itu, pemerintah juga harus memperketat kebijakan penangguhan upah dengan memberi kompensasi atas upah yang ditangguhkan. Atau hapus saja kebijakan penangguhan upah jika tidak ada proteksi kompensasi," sambungnya.
KSPI juga mendesak pemerintah mencabut regulasi kebijakan upah murah, yakni Permenakertrans no 7/2013 tentang upah minimum, Inpres No 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Tolak konsep RPP Pengupahan yang menguskan kenaikan upah minimum ditinjau per 2 tahun sekali. Bila pemerintah tidak menaikkan upah 30 persen, maka KSPI bersama elemen buruh Indonesia akan melakukan mogok nasional jilid III pada akhir Oktober atau awal November 2014," pungkasnya.
(Fahmi 99)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !