RNews - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, meminta kepada Jaksa Agung menuntaskan dan mengumumkan keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan TransJakarta (TJ) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta senilai Rp 1,5 triliun, tahun anggaran 2013.
“Sebelum Jokowi diambil sumpahnya sebagai presiden pada 20 oktober nanti, dia harus mengambil inisiatif mendatangi Kejaksaan Agung dan memberikan klarifikasi serta menjelaskan kepada publik secara bersama-sama dalam kaitan keterlibatan dirinya dalam kasus TransJakarta,” kata Bambang di Jakarta, Ahad (14/9).
Menurut politisi Partai Golkar ini, Jokowi bisa saja meminta kepada Kejaksaan Agung untuk membuktikan dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini bisa dengan cara mendatangi Kejaksaan Agung dan meminta kepada Jaksa Agung untuk memeriksa dirinya. “Jadi, biar semuanya bisa clear,” ujar Bamsoet.
Ditanya sejauh mana keterlibatan Jokowi dalam kasus TransJakarta itu, Bambang mengatakan tak mau menduga-duga keterlibatan Jokowi. Pasalnya, semua berkas dokumen berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono mengatakan, pihaknya akan terus melalukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kasus proyek pengadaan bus TransJakarta. Bahkan, tak lama lagi berkas perkara atas nama dua tersangka, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu, akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, selain dua tersangka di atas, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto pada 9 Mei 2014. Sementara itu, dua tersangka lain adalah Drajat Adhyaksa yang Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Busway dan Setyo Tuhu yang Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Terhadap keduanya, Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain itu, jaksa penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak swasta, yang merupakan rekanan penyedia barang dalam pengadaan Bus TransJakarta. Ketiganya masing-masing Budhi Susanto (BS), yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang); Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan; Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
(Fahmi 99)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !