RNews - Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBTMR) Provinsi Banten Sutadi, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Kedaung, Tangerang, senilai Rp 23,42 miliar, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Banten itu dinilai ikut terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2013 tersebut.
Selain Sutadi, Polda Banten juga menetapkan tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Alam Baru Jaya Makamad Kholis, selaku pelaksana dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Banten, Komisaris besar (Kombes) Nurullah, Minggu (14/9) membenarkan penetapan tersangka Sutadi.
“Yah, benar yang bersangkutan (Sutadi-Red) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Nurullah.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kedaung, Tangerang, Rp 23,42 miliar ditangani oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Namun, hingga saat ini jumlah kerugian negara belum diketahui karena masih meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi guna menghitungkan kerugian negara dari proyek pembanguna jembatan pada tahun 2013 lalu.
(Fahmi 99)




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !