RNews - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang juga adalah komisaris PT Pertamina EP, dituding tidak membawa manfaat apapun bagi penegakkan hukum dan pencegahan korupsi, apalagi penuntasan korupsi di lingkungan Pertamina dan Pertamina EP. Padahal korupsi gas oleh PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa, telah merugikan negara sekitar Rp 2,5 triliun selama tujuh tahun terakhir, dan telah menjadi sumber utama penderitaan rakyat Madura, terutama rakyat Kabupaten Bangkalan. Demikian disampaikan Muhammad Suryawijaya Direktur Eksekutif Migas Watch di Jakarta, Sabtu (30/8/2014).
"Sungguh ironis jika korupsi PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa yang nyata-nyata melanggar Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) tanggal 5 September 2007, dan sudah dilaporkan ke KPK, tetapi tidak didorong pengusutannya oleh Denny Indrayana Komisaris PT Pertamina EP. Kita prihatin karena selama ini mengenal Denny sebagai penggiat anti korupsi, kok malah melindungi korupsi?" tanya Suryawijaya.
Korupsi migas oleh PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa dapat terjadi dan berlangsung selama tujuh tahun dikarenakan adanya kolusi antar pihak-pihak terkait, antara lain : PT Pertamina, Pertamina EP, SKK Migas, PT Media Karya Sentosa, PLN dan Bupati Bangkalan. Akibatnya, krisis listrik di Madura semakin parah karena PLTG Gili Timur Bangkalan yang seharusnya mendapat pasokan gas dari PT Media Karya Sentosa, berdasarkan ketentuan kontrak PJBG, ternyata tidak mendapatkan gas sama sekali. Gas dimaksud adalah untuk bahan bakar pembangkit berkapasitas 18 MW x 2
Pengaduan korupsi berjamaah BUMN Pertamina, PLN, Pertamina EP, PT Media Karya Sentosa dan Bupati Bangkalan Madura tersebut sudah dilaporkan ke KPK pada awal Agustus 2014 lalu.
Sumber ASATUNEWS menyebutkan, mantan Bupati Bangkalan diduga menerima suap dari PT MKS sebesar Rp 28 miliar per tahun guna tutup mata dan 'menyetujui' pelanggaran PJBG tanggal 5 September 2007.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !