RNews - Giliran Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang juga tercatat sebagai komisaris di PT Pertamina EP, yang dituding tidak membawa manfaat apapun bagi penegakkan hukum dan pencegahan korupsi. Tudingan ini mengemuka karena penuntasan korupsi di lingkungan SKK Migas, PT Pertamina dan PT Pertamina EP, macet meski sudah lama dilaporkan ke pihak terkait.
Korupsi PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa dengan modus melanggar ketentuan kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), telah merugikan negara sekitar Rp 2,5 triliun selama tujuh tahun terakhir. Korupsi gas itu juga menjadi penyebab utama penderitaan rakyat Bangkalan Madura. Pendapat itu disampaikan Muhammad Suryawijaya Direktur Eksekutif Migas Watch di Jakarta, Sabtu (30/8/2014).
"Sungguh ironis jika korupsi PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa yang nyata-nyata melanggar Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) tanggal 5 September 2007 dan sudah dilaporkan ke KPK, tetapi tidak didorong pengusutannya oleh Denny Indrayana Komisaris PT Pertamina EP. Kita prihatin karena selama ini mengenal Denny sebagai penggiat anti korupsi, kok malah melindungi korupsi?," tanya Suryawijaya.
Korupsi migas oleh PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa dapat terjadi dan berlangsung selama tujuh tahun dikarenakan adanya kolusi antar pihak-pihak terkait, antara lain : PT Pertamina, Pertamina EP, SKK Migas, PT Media Karya Sentosa, PLN dan Bupati Bangkalan. Akibatnya, krisis listrik di Madura semakin menjadi karena PLTG Gili Timur Bangkalan yang seharusnya mendapat pasokan gas dari PT Media Karya Sentosa, ternyata tidak mendapatkan gas yang merupakan bahan bakar pembangkit berkapsitas 18 MW x 2 itu.
" Denny kan pernah jadi Sekretaris Satuan Tugas Anti Mafia Hukum, seharusnya ia dapat bertindak tegas, karena Pertamina EP itu masih di bawah kekuasaannya selaku komisaris," imbuh Suryawijaya.
Pengaduan korupsi berjamaah BUMN Pertamina, PLN, Pertamina EP, PT Media Karya Sentosa dan Bupati Bangkalan Madura tersebut sudah dilaporkan ke KPK pada awal Agustus 2014 lalu.
Beredar kabar bahwa Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan rutin menerima upeti suap dari PT MKS sebesar Rp 28 miliar per tahun guna tutup mata dan 'menyetujui' pelanggaran PJBG tanggal 5 September 2007. Sedangkan Bupati Bangkalan pengganti Fuad Amin adalah putranya sendiri.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !