Headlines News :
Home » » Tak Ada Panduan, Pengamanan & Tata Usaha Harta Amburadul

Tak Ada Panduan, Pengamanan & Tata Usaha Harta Amburadul

Written By Unknown on Jumat, 04 Juli 2014 | 13.53


RealitasNewsTak Ada Panduan, Pengamanan & Tata Usaha Harta Amburadul
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Terkait dengan sistem pengendalian intern, hasil pemeriksaan menemukan beberapa persyaratan pengamanan harta/ aktiva yang belum memadai. Hal ini terjadi karena kebijakan akuntansi aktiva daerah belum disusun.
• Penambahan aset pada 2006 dicatat berdasarkan jumlah realisasi belanja modal. Namun pelaksanaannya realisasi Belanja Operasional dan Pemeliharaan (BOP) digunakan untuk belanja aset tetap dan barang inventaris. Dana yang dikelola diluar mekanisme APBD digunakan untuk belanja aset tetap. Akibatnya, aktiva yang dibiayai dari belanja selain belanja modal tidak diakui sebagai aktiva tetap.
• Penyajian rekening persediaan juga belum didukung laporan persediaan oleh masing-masing satuan kerja. Satuan Kerja belum mengelola dan melaporkan nilai persediaan seluruhnya. Sudah begitu, laporan persediaan satker tidak dapat diyakini kebenarannya, misalnya saldo persediaan obat pada Instalasi Farmasi, belum termasuk saldo persediaan pada UPTD Puskesmas.
• Begitu pula dengan persediaan karcis laporan Dipenda yang belum termasuk sisa persediaan di cabang dinas. Persediaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan persediaan di gudang. Karcis yang sudah tidak terpakai juga masih tercatat.
• Dinas Dukcapil juga jarang melakukan stock opname karcis dan penyimpanannya tidak baik. Jadi, sulit membandingkan pencatatan dengan stok fisik di gudang.
• Hal ini mengakibatkan tujuan pengendalian intern atas aktiva tetap tidak tercapai. Selain itu aktiva daerah yang direalisasikan dari belanja mengakibatkan nilai aktiva tidak termonitor dan berpotensi tidak disajikan.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta gagal mendelegasikan wewenangnya secara efektif kepada Tim Penyusun Anggaran Eksekutif agar lebih cermat meneliti dan menetapkan alokasi pembebanan anggaran. Begitu pun dengan Kepala SKPD yang tidak optimal melakukan administrasi gudang sesuai dengan ketentuan.
• Wali Kota Surakarta tidak memiliki itikad untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah karena tak kunjung menerbitkan kebijakan akuntansi melalui Surat Keputusan Wali Kota. Akibatnya pencatatan aktiva belum memiliki pedoman kebijakan akuntansi yang jelas, termasuk tentang kapitalisasi aktiva tetap.
Pelanggaran:
• UU No. 1/ 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini menyebut pengguna barang dan/ kuasa pengguna barang wajib mengelola & menatausahakan barang milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebut Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News