RealitasNews - Manajemen Pengelolaan Kekayaan Bermasalah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Masalah yang menyangkut manajemen pembagian tugas mengenai pengelolaan keuangan daerah juga masih dijumpai di Pemkot Surakarta. Di antaranya yakni belum memadainya diskripsi tugas pengelolaan kekayaan daerah. Hal ini dapat terlihat dari koordinasi antar bagian dalam Kantor Keuangan Daerah dan dengan Kantor Pengelolaan Aset Daerah yang belum intensif.
• Hal ini dibuktikan dengan perbedaan beberapa data laporan keuangan antar bagian yang berakibat terjadinya salah saji dalam laporan keuangan. Misalnya perbedaan input SPJ yang disahkan antara Seksi Verifikasi dan Seksi Pembukuan.
• Kondisi serupa terjadi dalam pengelolaan kekayaan daerah. Kantor Pengelolaan Aset Daerah mengoordinasi pengelolaan barang daerah. Tapi kenyataannya untuk aset bergerak dikelola Bagian Umum Sekda Kota Surakarta.
• Adapun, pencatatan untuk aset-aset yang berasal dari luar mekanisme APBD dan penilaian atas harga tanah dilakukan oleh Kantor Keuangan Daerah (Seksi Pembukuan) dengan bantuan konsultan penilai aset. Akibatnya data aset daerah tidak terpusat pada Kantor Pengelolaan Aset Daerah.
• Review dan persetujuan transaksi keuangan Pemkot Surakarta juga belum memadai. Hal ini dapat dilihat dari verifikasi SPJ yang belum dilaksanakan sesuai pengeluaran riil. Seksi Verifikasi yang bertanggungjawab atas pengujian kebenaran realisasi belanja dan pengelolaan administrasi keuangan, belum optimal.
• Hasil verifikasi terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) menunjukan belum dapat dimanfaatkan Seksi Pembukuan. Sebaliknya, memasukkan kontra pos sebagai bagian dari belanja yang disahkan.
• Dengan begitu, Seksi Pembukuan mendasarkan pencatatannya pada SPMU dikurangi kontra pos dan sisa kas di Pemegang Kas yang diinputkan berdasarkan setoran kontra pos/ sisa UUDP. Akibatnya beberapa pencatatan belanja riil baru diketahui setelah ada setoran sisa kas dari Pemegang Kas.
• Hal tersebut mengakibatkan laporan yang disajikan dalam laporan keuangan kurang akurat.Hal ini terjadi karena belum dilaksanakannya tupoksi masing-masing SKPD dan kurangnya koordinasi antarpetugas pelaksana pengelolaan keuangan.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta gagal mendelegasikan wewenangnya kepada Kantor Pengelolaan Aset Daerah & Bagian Umum melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.
• Wali Kota Surakarta tidak tegas dalam menegur atau memerintahkan petugas aparat pelaksana pengelolaan keuangan untuk meningkatkan pengujian dan verifikasi serta koordinasi dalam penyusunan laporan keuangan.
Pelanggaran:
• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !