RealitasNews - DAU & Dana Bantuan InGub Jadi Pinjaman
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Kas Daerah merupakan uang milik daerah yang dikelola oleh Kantor Kas Daerah, dalam bentuk uang tunai maupun rekening bank. Pada tahun anggaran 2006 Pemerintah Kota Surakarta melakukan penyimpanan dana daerah dalam delapan rekening giro dan lima rekening deposito.
• Pengelolaan Kas tersebut dibawah Kantor Keuangan Daerah sebagai Bendaharawan Umum Daerah. Sedangkan sisa dana, baik yang berasal dari sisa DAK, DAU, Ingub maupun dari pendapatan bunga dimasukkan ke rekening Kas Daerah Khusus. Akibatnya tidak ada dana yang tersisa pada Rekening Kas Daerah Khusus.
• Pengelolaan dana yang berasal dari DAU dan dana bantuan Ingub sebelum digunakan untuk belanja daerah dana digunakan terlebih dahulu sebagai pinjaman. Pinjaman tersebut digunakan untuk pengeluaran belanja yang anggarannya belum tersedia.
• Penggunaan uang daerah tersebut tidak mengikuti mekanisme pengelolaan APBD, karena tidak melalui kendali anggaran serta tidak menggunakan SPM. Rincian penggunaan uang daerah tersebut antara lain digunakan sebagai pinjaman kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) sebesar Rp138 juta.
• Selain itu dana tersebut juga digunakan sebagai pinjaman kepada Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya (Diparsenibud) sebesar Rp200 juta. Selain itu juga di gunakan sebagai pinjaman kepada Kantor Keuangan Daerah (KKD) sebesar Rp30 juta.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta gagal mencapai tujuan pengendalian intern atas kas tidak tercapai, seiring dengan penggunaan uang daerah yang tidak terkendali dan menimbulkan peluang penyalahgunaan uang daerah.
• Wali Kota Surakarta tidak tegas terhadap Bendaharan Umum Daerah yang mengelola kas tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran:
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 61 disebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
• Selanjutnya juga disebutkan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum raperda tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. Berikutnya Pasal 65 menyebut pelaksanaan pengeluaran atas beban APBD dilakukan berdasar SPM yang diterbitkan pengguna anggaran.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !