RealitasNews - Proyek Fasilitas PKL Bocorkan Uang Negara Rp65 juta
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Pada tahun 2006 Kantor Pengelolaan PKL Pemkot Surakarta menganggarkan belanja pembangunan shelter PKL, pelataran, pemindahan pagar BRC, dan saluran drainase kawasan Manahan senilai Rp1,3 miliar dan terealisasi Rp1,1 miliar.
• Kontraktor proyek tersebut adalah PT Manira Arta Rama dengan nilai kontrak Rp1 miliar dan waktu pelaksanaan pekerjaan 44 hari berakhir 31 Desember 2006. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan diserahterimakan 15 Desember 2006.
• Pembayaran terhadap pekerjaan tersebut dilakukan tiga kali senilai total Rp1,1 miliar. Namun, dari hasil pemeriksaan ternyata ada kelebihan pembayaran yang digunakan untuk pekerjaan tambahan yang tidak didukung dengan addendum kontrak yang memuat pekerjaan tambahan maupun perubahan nilai kontrak.
• Menurut surat dari PT Manira Arta Rama, pekerjaan tambahan tersebut terjadi saat Wali Kota meninjau proyek pada 27 November 2006. Dalam peninjauan itu Wali Kota Surakarta merekomendasikan agar menambah fasilitas MCK.
• Selain itu, juga terdapat Surat Kepala Kantor Pengelolaan PKL kepada Wali Kota Surakarta mengenai izin menggunakan anggaran guna melaksanakan pekerjaan tambahan berupa penyediaan fasilitas MCK. Surat Permohonan tersebut baru disetujui Wali Kota pada 3 Januari 2007. Sedangkan penerbitan SPM terkait telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2007. Nilainya Rp65 juta.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta lalai menerapkan kebijakan pengelolaan keuangan yang efektif hingga terjadi pemborosan uang negara sebesar Rp65 juta yang tidak melalui mekanisme yang sah, yang bermula dari kunjungan Wali Kota.
• Wali Kota Surakarta abai dan tidak cermat terhadap persepsi Kepala Kantor Pengelolaan PKL yang merasa ada perintah penambahan dan kelalaian bendahara umum daerah dalam melakukan persetujuan atas pembayaran tidak memperhatikan kelengkapan dokumen yang sah dalam penagihan.
Pelanggaran:
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah, serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan APBD.
• Instruksi Walikota Surakarta Nomor 903/001/2/2006 Tanggal 1 Maret 2006 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota Surakarta Tahun 2006. Lampiran instruksi itu mennyatakan jika terdapat sisa dana kegiatan dari pelaksanaan tender, pemilihan langsung, maupun negosiasi penunjukan langsung, tidak dapat dipergunakan lagi dan harus disetor ke kas daerah.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !