Headlines News :
Home » » Program Bantuan Pulsa Pejabat Pemkot Bobol Kas Rp149 juta

Program Bantuan Pulsa Pejabat Pemkot Bobol Kas Rp149 juta

Written By Unknown on Jumat, 04 Juli 2014 | 13.46


RealitasNewsProgram Bantuan Pulsa Pejabat Pemkot Bobol Kas Rp149 juta
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Pada tahun 2006, Pemkot Surakarta menganggarkan biaya bantuan telepon atau bantuan pulsa kepada para pejabat di seluruh unit kerja yang dibebankan pada pos belanja barang dan jasa. Bantuan tersebut berupa pembayaran tunai yang diberikan selama 12 bulan. Tujuannya untuk membantu koordinasi dan komunikasi antar pejabat apabila berada di luar kantor.
• Ironisnya pengendalian biaya bantuan telepon tersebut hanya diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Nomor 060 tanggal 12 Agustus 2005 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium, serta Harga Satuan Bangunan Tahun 2006. Namun, tidak ada SK Wali Kota yang dapat dijadikan dasar pengeluaran atas bantuan telepon tersebut.
• Namun, berdasarkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terungkap bantuan telepon pada 21 SKPD sebesar Rp149 juta tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang memadai dan sah. Pertanggungjawaban hanya berupa kwitansi penerimaan uang bantuan telepon dari masing-masing pejabat yang menerima.
• Pengeluaran biaya telepon yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengakibatkan realisasi biaya telepon tidak dapat diyakini kebenarannya dan merugikan keuangan daerah minimal Rp149 juta.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta tidak cermat menerapkan kebijakan pengawasan dan pengelolaan keuangan yang efektif terhadap pelaksana kegiatan hingga terjadi pengeluaran biaya telepon sebesar Rp149 juta yang tanpa disertai bukti lengkap.
• Wali Kota Surakarta lalai memerintahkan kepada pejabat yang berwenang untuk menarik kembali bantuan biaya telepon yang telah dibayarkan minimal sebesar Rp149 juta dan menyetorkannya ke kas daerah.
Pelanggaran:
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyatakan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat, dan setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
• Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Pendapatan dan Belanja. Kepmendagri ini menyebut pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang yang digunakan dengan membuat SPJ yang dilampiri bukti-bukti yang sah.
Berbagai Temuan Terus Berulang
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Bila diihat dari Sistem Pengendalian Intern (SPI) manajemen pengelolaan keuangan daerah Pemkot Surakarta juga masih menunjukkan lemahnya pengendalian.
• Buktinya temuan di tahun sebelumnya, masih dijumpainya pada tahun 2006. Temuan yang kerap berulang diantaranya yakni penerbitan SPM yang melebihi anggarannya.
• Selain itu juga ada pengeluaran-pengeluaran yang dapat diklasifikasikan sebagai belanja modal dianggarkan sebagai Belanja Operasional Pemeliharaan atau sebaliknya.
• Temuan berulang lainnya yakni barang cetakan yang sudah tidak terpakai namun tetap masih dicatat pada neraca. Permasalahan dana bergulir yang belum disajikan dalam neraca juga masih ditemukan berulanag.
Kesimpulan:
• Di bawah kepemimpinan Wali Kota Joko Widodo, perbaikan manajemen di Pemkot Solo terkait dengan pengelolaan keuangan daerah belum tercapai. Selain itu pengendalian atas realisasi anggaran menjadi tidak terkontrol.
• Wali Kota Solo gagal membangkitkan semangat dan kesadaran aparatnya untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan. Wali Kota Surakarta seharusnya bisa menjadi contoh sekaligus tegas memberi sanksi kepada para pejabat agar menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan agar permasalahan yang sama tidak terulang.
Pelanggaran:
• Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 20 UU ini menyebutkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat juga diwajibkan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News