Headlines News :
Home » » Kas Daerah Dibobol Vendor Rp11 juta

Kas Daerah Dibobol Vendor Rp11 juta

Written By Unknown on Jumat, 04 Juli 2014 | 13.38


RealitasNewsKurang Pengawasan, Kas Daerah Dibobol Vendor Rp11 juta
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Pada 2006, Pemkot Surakarta menganggarkan pengadaan meubelair untuk sekolah dasar Rp1,5 miliar. Dari anggaran tersebut hanya direalisasi sebesar Rp1,3 miliar. Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV Andhika Kencana, Semarang senilai Rp1 miliar. Anggaran itu untuk pengadaan 6.360 buah kursi siswa, 3.180 buah meja siswa, 159 buah meja guru, 159 buah kursi guru, dan 160 buah almari dua pintu. Waktu pelaksanaan kontrak 75 hari dan berakhir Desember 2006.
• Namun, hingga berakhirnya kontrak pada 4 Desember 2006, CV Andhika Kencana mengajukan permohonan perpanjangan waktu pekerjaan hingga akhir Desember. Alasannya banyaknya hari libur sehingga tenaga kerja juga ikut libur. Atas permohonan tersebut, Pemkot Surakarta setuju untuk memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 hari hingga 15 Desember 2006.
• Perpanjangan waktu pekerjaan itu tertuang dalam addendum Kontrak Nomor 027/4.025.1 Tanggal 4 Desember 2006. Dalam addendum itu, juga dimuat klausul yang menyatakan jika hingga 15 Desember 2006 rekanan belum menyelesaikan pekerjaan maka Pemkot Surakarta akan memberi perpanjangan waktu lagi hingga 26 Desember 2006 dengan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
• Kenyataaanya, hingga 26 Desember 2006, CV Andhika Kencana masih terdapat beberapa barang senilai Rp909 juta yang belum diterima. Atas hal tersebut, Pemkot Surakarta melakukan pemutusan kontrak dengan CV Andhika Kencana.
• CV Andhika Kencana lalu mengembalikan sisa uang muka Kerja Rp74 juta yang telah disetorkan ke kas daerah. Begitu juga terhadap jaminan pelaksanaan sebesar Rp63 juta telah telah disetorkan ke kas daerah.
• Namun, denda atas sanksi keterlambatan penyelesaian kontrak tersebut belum berhasil dipungut dari CV Andhika Kencana, yakni Rp11 juta. Pemkot Surakarta telah beberapa kali berupaya menagih, tapi belum berhasil. Sesuai dengan kontrak, Pemkot dapat mengenakan denda sebesar 0,1%- 5% dari harga kontrak.
• Dengan tidak tertagihnya denda keterlambatan ini penerimaan daerah yang bersumber dari denda keterlambatan sebesar Rp11,4 juta tertunda.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta lalai menerapkan kebijakan pengawasan yang efektif dalam pemilihan vendor atau rekanan, sehingga Pemkot Surakarta gagal menjalankan program yang sudah diamanatkan untuk memajukan sektor pendidikan.
• Wali Kota Surakarta dan jajarannya tidak cermat dan kurang hati-hati dalam melakukan penagihan, sehingga mengalami kerugian potensial akibat tidak tertagihnya denda keterlambatan proyek sebesar Rp11,4 juta.
Pelanggaran:
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News