RealitasNews : Kualitas Air PDAM Kota Surakarta Tidak Sehat Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Kinerja PDAM Kota Surakarta Tahun 2005 -2006 Nomor 163/R/XIV.Yk/11/2006.
Uraian :
•
Sesuai dengan ketentuan, kandungan bakteriologi golongan coli dan golongan coli tinja di air PDAM dipersyaratkan tidak boleh melebihi 0%. Selama 2005, Dinas Kesehatan telah mengambil 476 sampel. Hasilnya, 282 sampel atau 59,24% memenuhi persyaratan dan 194 sampel atau 40,76% tidak memenuhisyarat. Sedangkan pada 2006 dari 240 sampel yagn diuji, 124 sampel atau 51,66% memenuhi syarat dan 116 sampel atau 48,33% tidak memenuhi persyaratan.
Untuk pemeriksaan unsur fisika atau kimia, sesuai ketentuan, air minum yang dipersyaratkan kandungan logam Besi (Fe) dan Mangan (Mn) tidak melebihi ambang batas yang dipersyaratkan, yakni 0,3 mg/lt dan 0,1 mg/lt.
Untuk pemeriksaan unsur fisika atau kimia, sesuai ketentuan, air minum yang dipersyaratkan kandungan logam Besi (Fe) dan Mangan (Mn) tidak melebihi ambang batas yang dipersyaratkan, yakni 0,3 mg/lt dan 0,1 mg/lt.
•
Namun berdasarkan laporan Sub Bagian Laboratorium PDAM Kota Surakarta,selama 2005, dari 148 sampel yang diuji 79 sampel telah memenuhi syaratatau 53,38% . Sisanya 69 sampel tidak memenuhi syarat atau 46,62%.
•
Sementara untuk tahun 2006, dari 90 sampel yang diuji sebanyak 28 sampel memenuhi syarat atau 31,11% dan 62 sampel tidak memenuhi atau 68,89%. Dengan begitu kondisi air dalam di
wilayah Surakarta kandungan unsur kimia atau fisikanya tinggi. Karena itu diperlukan teknik pengolahan yang optimal agar memperoleh kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
wilayah Surakarta kandungan unsur kimia atau fisikanya tinggi. Karena itu diperlukan teknik pengolahan yang optimal agar memperoleh kualitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan
Dengan begitu, kualitas air bersih di wilayah Kota Surakarta tidak sepenuhnya memenuhi syarat kesehatan. Hal ini mengakibatkan tujuan PDAM Kota Surakarta untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak tercapai.
•
Hal ini terjadi belum optimalnya Kepala Bagian Produksi dalam menjaga kualitas air yang didistribusikan ke pelanggan. Selain itu temuan itu juga menunjukan Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang dimiliki PDAM belum berfungsi secara optimal.
Kesimpulan:
•
Wali Kota abai dengan kualitas air PDAM Surakarta yang tidak sehat, sehingga
tidak menyadari bahwa selama ini masyarakat Surakarta minum air dengan kandungan kimia yang melampaui ambang batas yang diperbolehkan
Pelanggaran:
•
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan kualitas air minum.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !