RealitasNews : Pajak Pemkot Rp58 juta Tak Disetor ke Kas Negara
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Pada tahun 2006, terdapat setoran pajak belanja pemeliharaaan yang kurang pungut dan tidak disetor pemegang kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) senilai Rp57,7 juta.
• Hal ini terjadi karena ada kesalahan dalam menetapkan jenis pajak. Seharusnya, pajak atas biaya jasa pemeliharaan dan sewa dipungut dan disetorkan ke pemegang kas.
• Merujuk pada aturan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23, tarif pemotongan ditetapkan 6%. Tapi kenyataanya dikenakan pajak berdasarkan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5%. Akibatnya terjadi kurang pungut dan setor sebanyak Rp33 juta.
• Sudah begitu, seksi verifikasi juga tidak melakukan pengujian terhadap pemungutan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh pemegang kas. Akibatnya terjadi kekurangan pungut dan setor tersebut belum dicatat pada laporan keuangan sebagai utang PFK (Perhitungan Fihak Ketiga).
• Hal tersebut mengakibatkan pajak belum dipungut dan disetor ke kas negara sebesar Rp57,7 juta. Permasalahan itu disebabkan kekurangpahaman pemegang kas dalam menetapkan perhitungan pajak terhadap kegiatan yang akan yang dikelolanya.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta lalai untuk memerintahkan para Kepala SKPD guna menegur pemegang kas untuk memungut serta menyetor kekurangan PPh Pasal 23 dan PPN ke kas negara.
• Wali Kota Surakarta tidak cermat dalam melaksanakan manajemen organisasi yang efektif dengan tidak memerintahkan Kepala Bawasda guna melanjutkan pemeriksaan atas pemungutan dan penyetoran pajak pada seluruh SKPD.
• Wali Kota Surakarta tidak cermat dalam melaksanakan manajemen organisasi yang efektif dengan tidak memerintahkan Kepala Bawasda guna melanjutkan pemeriksaan atas pemungutan dan penyetoran pajak pada seluruh SKPD.
Pelanggaran:
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebutkan bendahara pengeluaran wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara.
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 Tanggal 24 Desember 2003 tentang Penunjukkan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan.
Bantuan Bencana Rp6,3 Miliar Dikelola di Luar Kas Daerah
Bantuan Bencana Rp6,3 Miliar Dikelola di Luar Kas Daerah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Pemkot Surakarta mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah. Rp6,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,7 miliar direalisasikan melalui rekening kas daerah. Sisanya Rp4,6 miliar tidak direalisasikan melalui rekening kas daerah. Keduanya tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2006.
• Bantuan tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana Rp1,5 miliar. Oleh Pemkot Surakarta, dana dipakai untuk perbaikan infrastruktur saluran Jalan Nyi Ageng Serang, Kenteng, Semanggi. Namun, dana tersebut tidak diterima rekening kas daerah, tetapi melalui rekening Pemkot Surakarta.
• Bantuan melalui rekening Pemkot Surakarta dicairkan melalui empat tahap dengan jumlah Rp1,2 miliar. Sisanya Rp240 juta di setorkan ke kas daerah. Sedangkan untuk bantuan pembangunan Pasar Klithikan Rp1,5 miliar diterima melalui rekening Kasda Pemkot Surakarta. Sebelum bantuan tersebut di gunakan, terlebih dahulu dicairkan dan ditampung ke rekening Pemkot Surakarta.
• Sementara, bantuan Rp2,8 miliar dipergunakan untuk bantuan dana pendidikan. Bantuan tersebut diterima dan dicairkan tidak melalui rekening kas daerah tetapi rekening Pemkot Surakarta di Bank Jateng.
• Begitu pula untuk bantuan dan Pembinaan PB Bhineka Solo sebesar Rp200 juta. Bantuan itu diterima rekening kas daerah di Bank Jateng pada 7 Juni 2006. Namun, sebelum digunakan, bantuan itu ditransfer ke rekening Pemkot Surakarta.
• Sedangkan bantuan Penyelenggaraan HKSN Rp250 juta diterima dan dicairkan tidak melalui rekening kas daerah, tetapi melalui rekening Pemkot Surakarta.
• Dengan begitu penyajian laporan perhitungan APBD tahun 2006 baik penerimaan maupun belanja daerah, dicatat lebih rendah sebesar Rp6,3 miliar.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta kurang berkoordinasi dengan Gubernur Pemprov Jawa Tengah dalam hal pengelolaan bantuan, sehingga seluruh penerimaan dan pengeluaran bantuan dari Pemprov Jawa Tengah tidak dikelola melalui mekanisme APBD.
• Wali Kota Surakarta kurang hati-hati dalam menjalankan dan mengawasi arah kebijakan pengelolaan anggaran, sehingga terjadi berbagai pelanggaran ketentuan yang menyangkut pengelolaan dana bantuan.
• Wali Kota Surakarta kurang hati-hati dalam menjalankan dan mengawasi arah kebijakan pengelolaan anggaran, sehingga terjadi berbagai pelanggaran ketentuan yang menyangkut pengelolaan dana bantuan.
Pelanggaran:
• Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU ini menyebutkan semua penerimaan yang jadi hak dan pengeluaran harus dimasukkan ke APBD.
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 17 dan 57 PP ini menyebutkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang atau jasa dianggarkan dalam APBD, dan semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !