Home »
Korupsi
,
Megapolitan
,
Politik
,
Sosbud
» BPK : Dugaan Korupsi Jokowi Rp 6.3 M Dana Hibah 2006
BPK : Dugaan Korupsi Jokowi Rp 6.3 M Dana Hibah 2006
Written By Unknown on Jumat, 04 Juli 2014 | 12.32
RealitasNews - Sudah lama terdengar banyak korupsi di lingkungan pemerintah kota Surakarta (Solo) pada masa Joko Widodo menjabat sebagai walikota, namun upaya untuk mendapatkan bukti - bukti korupsi Joko Widodo sering kandas karena adamya 'tangan maha sakti' yang melindungi korupsi Joko Widodo.
Alhamdulillah, berkat kerja keras meyakinkan pihak - pihak terkait bahwa Joko Widodo alias Jokowi hampir dapat dipastikan bakal jadi tersangka korupsi paska pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang, mereka yang mengetahui korupsi Jokowi akhirnya berani buka suara dan serahkan data, yang kami sajikan di media selama beberapa hari ke depan.
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Pemkot Surakarta mendapat bantuan keuangan dari Pemprov Jawa Tengah. Rp6,3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,7 miliar direalisasikan melalui rekening kas daerah. Sisanya Rp4,6 miliar tidak direalisasikan melalui rekening kas daerah. Keduanya tidak dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran tahun 2006.
• Bantuan tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana Rp1,5 miliar. Oleh Pemkot Surakarta, dana dipakai untuk perbaikan infrastruktur saluran Jalan Nyi Ageng Serang, Kenteng, Semanggi. Namun, dana tersebut tidak diterima rekening kas daerah, tetapi melalui rekening Pemkot Surakarta.
• Bantuan melalui rekening Pemkot Surakarta dicairkan melalui empat tahap dengan jumlah Rp1,2 miliar. Sisanya Rp240 juta di setorkan ke kas daerah. Sedangkan untuk bantuan pembangunan Pasar Klithikan Rp1,5 miliar diterima melalui rekening Kasda Pemkot Surakarta. Sebelum bantuan tersebut di gunakan, terlebih dahulu dicairkan dan ditampung ke rekening Pemkot Surakarta.
• Sementara, bantuan Rp2,8 miliar dipergunakan untuk bantuan dana pendidikan. Bantuan tersebut diterima dan dicairkan tidak melalui rekening kas daerah tetapi rekening Pemkot Surakarta di Bank Jateng.
• Begitu pula untuk bantuan dan Pembinaan PB Bhineka Solo sebesar Rp200 juta. Bantuan itu diterima rekening kas daerah di Bank Jateng pada 7 Juni 2006. Namun, sebelum digunakan, bantuan itu ditransfer ke rekening Pemkot Surakarta.
• Sedangkan bantuan Penyelenggaraan HKSN Rp250 juta diterima dan dicairkan tidak melalui rekening kas daerah, tetapi melalui rekening Pemkot Surakarta.
• Dengan begitu penyajian laporan perhitungan APBD tahun 2006 baik penerimaan maupun belanja daerah, dicatat lebih rendah sebesar Rp6,3 miliar.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta kurang berkoordinasi dengan Gubernur Pemprov Jawa Tengah dalam hal pengelolaan bantuan, sehingga seluruh penerimaan dan pengeluaran bantuan dari Pemprov Jawa Tengah tidak dikelola melalui mekanisme APBD.
• Wali Kota Surakarta kurang hati-hati dalam menjalankan dan mengawasi arah kebijakan pengelolaan anggaran, sehingga terjadi berbagai pelanggaran ketentuan yang menyangkut pengelolaan dana bantuan.
Pelanggaran:
• Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU ini menyebutkan semua penerimaan yang jadi hak dan pengeluaran harus dimasukkan ke APBD.
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 17 dan 57 PP ini menyebutkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah baik dalam bentuk uang, barang atau jasa dianggarkan dalam APBD, dan semua penerimaan daerah dilakukan melalui rekening kas umum daerah.
Label:
Korupsi,
Megapolitan,
Politik,
Sosbud




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !