RealitasNews - Laporan Keuangan Disusun Tanpa Pedulikan Aturan
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Laporan Keuangan Kota Surakarta tahun 2006 masih dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 dan belum dilakukan proses konversi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
• Dengan begitu pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan Kota Surakarta belum disusun dan disajikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Akibatnya, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan kurang dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan entitas lainnya.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta lalai tidak menetapkan pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yaitu dengan menyusun Sistem Akuntansi Keuangan Daerah yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
• Wali Kota Surakarta lemah dalam manajemen akuntabilitas keuangan negara, karena informasi yang disampaikan menjadi tidak terukur sebagai bahan masukan untuk evaluasi, mengingat isi laporan tersebut tidak dapat diperbandingkan dengan laporan keuangan entitas lainnya yang sudah mengacu pada SAP.
Pelanggaran:
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini menyebutkan pemerintah daerah menyusun sistem akuntansi pemerintahan daerah yang mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Pasal 6 PP ini menyebutkan pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintah mengacu pada SAP.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !