Headlines News :
Home » » Kurang Koordinasi, Pemkot Surakarta Dapat Utang Rp1 Miliar

Kurang Koordinasi, Pemkot Surakarta Dapat Utang Rp1 Miliar

Written By Unknown on Jumat, 04 Juli 2014 | 13.27


RealitasNews - Kurang Koordinasi, Pemkot Surakarta Dapat Utang Rp1 Miliar
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Untuk menata para pedagang kaki lima (PKL), Pemkot Surakarta merelokasi PKL di kawasan Monumen ’45 Banjarsari ke kawasan Semanggi, Pasar Kliwon. Pembangunan tahap awal kawasan relokasi PKL yang disebut dengan Pasar Klithikan Notoharjo Semanggi itu dibiayai dana APBD 2006 sebesar Rp5,5 miliar.
• Untuk pekerjaan peningkatan kawasan relokasi itu, Pemkot Surakarta mengajukan permohonan bantuan dana ganjaran (In-Gub) kepada Pemprov Jawa Tengah, yang kemudian direspons Gubernur Jateng dengan menerbitkan keputusan otorisasi dana ganjaran dengan nilai bantuan Rp1 miliar ditambah dana pendamping dari Pemkot Surakarta Rp100 juta.
• Pemkot Surakarta lalu membuat perjanjian pekerjaan lanjutan dengan PT Surya Bayu Sejahtera dengan nilai proyek Rp1,1 miliar. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan tertulis paling lambat 7 Agustus 2006. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan pada 20 Juli 2006.
• Gubenur Jateng juga memberikan bantuan Rp1,5 miliar dengan dana pendamping dari Pemkot Surakarta Rp150 juta. Pemkot Surakarta kemudian membuat kontrak lanjutan untuk peningkatan Pasar Klithikan Semanggi senilai Rp1,6 miliar. Dalam kontrak tersebut juga disebutkan pekerjaan harus diselesaikan 7 Agustus 2006. Pekerjaan telah selesai dan sudah diserahterimakan 7 Agustus 2006.
• Dari dua kontrak yang dibiayai dari dana ganjaran senilai Rp2,5 miliar itu, Pemkot Surakarta baru membayar Rp1,5 miliar. Artinya, masih ada utang kepada PT Surya Bayu Sejahtera sebesar Rp1 miliar.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta kurang berkoordinasi dengan Pemprov Jateng mengenai dana ganjaran yang akan diberikan, sehingga muncul keputusan gubernur yang kedua tanpa disertai pembatalan keputusan yang pertama.
• Wali Kota Surakarta telah bertindak ceroboh dalam mengeksekusi proyek pembangunan di wilayahnya, sehingga mengakibatkan pemborosan uang negara yang membebani keuangan daerah sebesar Rp1 miliar.
Pelanggaran:
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 PP ini menyebutkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News