Headlines News :
Home » » Korupsi Jokowi Pengelolaan Bantuan Keuangan Rp14,5 Miliar

Korupsi Jokowi Pengelolaan Bantuan Keuangan Rp14,5 Miliar

Written By Unknown on Jumat, 04 Juli 2014 | 13.24


RealitasNews - Pengelolaan Bantuan Keuangan Rp14,5 Miliar Melenceng
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Pada tahun 2006, belanja bagi hasil dan bantuan keuangan (BHBK) Pemkot Surakarta dianggarkan Rp59,6 miliar dan terealisasi Rp57,8 miliar.
• Namun, pengelolaan bantuan keuangan belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Hal itu terlihat dari belanja bantuan keuangan untuk satu unsur kegiatan yang direalisasikan dari beberapa satuan kerja.
• Begitu pula bantuan keuangan sebesar Rp13,5 miliar yang diberikan untuk kegiatan operasional perangkat daerah. Akibatnya, penyajian belanja perangkat daerah yang seharusnya dijabarkan dalam belanja operasi pemeliharaan (BOP) kurang Rp13,5 miliar.
• Pengelolaan belanja bantuan lainnya adalah bantuan kepada masyarakat direalisasikan dari rekening BOP. Akibat pengeluaran tersebut, penyajian dalam belanja perangkat daerah disajikan lebih tinggi Rp998 juta.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta lalai mengawasi pengelolaan anggaran keuangan, karena dengan pemberian belanja bagi hasil dan bantuan keuangan yang lebih dari satu pintu telah mengakibatkan pemberian bantuan kurang terkendali.
• Wali Kota Surakarta tidak cermat mengawasi kinerja panitia anggaran eksekutif dalam meneliti usulan anggaran belanja pada masing-masing satuan kerja, sehingga mengakibatkan salah saji sebesar RP14,5 miliar, terdiri dari kurang saji belanja operasional dan pemeliharaan sebesar Rp13,5 milar dan lebih saji bantuan keuangan yang direalisasikan dari rekening BOP sebesar Rp998 juta.
Pelanggaran:
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 4 PP ini menyebutkan keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta.
• Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903 tahun 2006 mengenai Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2006 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2005. Surat ini menyebutkan dalam rangka akuntabilitas penyediaan belanja daerah, penganggaran bagi hasil dan bantuan keuangan, serta belanja tak tersangka tidak diperkenankan dianggarkan dalam belanja satuan kerja perangkat daerah lainnya.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News