RealitasNews - Program Dana Bergulir UKM Rp950 Juta Bermasalah
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Pada tahun 2006, Dinas Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Badan Kredit Kecamatan (BKK) melakukan penyaluran dana bergulir. Anggaran tersebut dibebankan pada belanja bagi hasil dan bantuan keuangan dalam kegiatan bantuan kredit bergulir pada Koperasi, UKM dan KUB. Nilainya sebesar Rp950 juta, dan telah direalisasikan melalui BKK Laweyan.
• Dalam perjanjian itu disebutkan, Dinas Koperasi dan UKM bertanggungjawab menyeleksi calon penerima dana bergulir. Sedangkan BKK bertanggung jawab menyalurkan dana dan menerima pelunasannya.
• Plafon pinjaman yang diberikan kepada setiap koperasi sebesar Rp7,5 juta. Sedangkan pada masing-masing UKM Rp5 juta. Jangka waktu pengembalian 2 tahun. Peminjam dikenakan biaya bunga 6% per tahun.
• Pengembalian pokok pinjaman dan bunga dihimpun di BKK. Besarnya bunga 6% diperuntukan untuk jasa BKK, pemupukan modal, dan untuk biaya operasional Tim Monitoring Dinas Koperasi dan UKM, masing-masing 2%. Namun, bagian bunga yang dialokasikan untuk pemupukan modal tersebut langsung digulirkan kembali.
• Pelunasan dan perguliran kembali dana bergulir tersebut tidak dicatat dalam laporan keuangan Pemkot Surakarta, dan hanya dibukukan tersendiri oleh Dinas Koperasi dan UKM.
• Menurut ketentuan keuangan daerah, status dana bergulir tersebut merupakan dana daerah yang dikelola oleh pihak ketiga. Karena itu keberadaan dana bergulir harus dilakukan pencatatan pada neraca, karena merupakan aset daerah. Selain itu, pendapatan bunga dan penggunaannya juga diakui sebagai pendapatan dan belanja daerah yang seharusnya dikelola dalam kerangka APBD.
• Kasubag Pembukuan dan Pemegang Kas Dinas Koperasi dan UKM mengaku kebijakan akuntansi yang mengatur perlakuan dana bergulir belum diatur. Selain itu perjanjian dana bergulir juga tidak menentukan secara jelas tentang status dana bergulir tersebut serta jangka waktu pengguliran dananya.
• Padahal sebelumnya pada tahun 2004, belanja kegiatan bantuan kredit bergulir telah menjadi catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun pada Tahun Anggaran 2006 hal tersebut dilakukan kembali.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta lalai dengan tidak mengatur mekanisme penatausahaan dan kebijakan akuntansi tentang dana bergulir yang dikelola oleh unit kerja di lingkungan Pemkot Surakarta.
• Wali Kota Surakarta tidak cermat dalam mengelola dana bergulir, hingga mengakibatkan belanja bagi hasil dan bantuan keuangan disajikan lebih tinggi di laporan keuangan, yakni Rp950 juta, sedangkan pengeluaran pembiayaan disajikan lebih rendah Rp950 juta.
• Wali Kota Surakarta lemah dalam manajemen akuntabilitas keuangan negara, karena informasi yang disampaikan melalui neraca Pemkot Surakarta tidak akurat, mengingat realisasi pendapatan dan belanja dari bunga dana bergulir yang tercatat, termasuk penambahan investasi yang berasal dari bunga dana bergulir, tidak mencerminkan nilai sebenarnya.
Pelanggaran:
• Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 3 UU ini menyebutkan semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban harus dimasukkan dalam APBD.
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 1 PP ini menyebutkan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
• Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !