RealitasNews - Dana Aspirasi Rp185 juta Terabas Aturan
Sumber: LHP BPK atas Kota Surakarta Tahun 2006 Nomor 93a/R/XIV.Yk/05/2007
Uraian:
• Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggarkan kegiatan Aspirasi Masyarakat. Anggaran itu dibebankan pada Pos Belanja Operasional dan Pemeliharaan. Nilainya sebesar Rp527 juta. Dari anggaran tersebut yang telah direalisasikan sebesar Rp323 juta. Penyerapan aspirasi masyarakat dilakukan pada bulan April, Agustus, dan Desember 2006.
• Sekalipun begitu masih terdapat pengeluaran pada Agustus dan Desember 2006 yang dilakukan oleh Pemegang Kas sebelum barang dan jasa diterima. Nilainya sebesar Rp185 juta.
• Akibatnya pembayaran yang dilakukan tanpa melalui proses penelitian kelengkapan bukti pembayaran dan proses pengujian kebenaran perhitungan tagihan yang diterbitkan Pengendali Kegiatan atau Pengguna Anggaran. Mekanisme pembayaran tersebut dapat melemahkan pengendalian karena pengeluaran belanja menjadi tidak terkendali dan tidak terukur.
• Selain itu mekanisme pembayaran tersebut juga mengakibatkan tujuan pengendalian intern atas belanja tidak tercapai. Hal ini terjadi karena Pemegang Kas tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Pengguna Anggaran yang telah melakukan otorisasi kegiatan tidak sesuai ketentuan.
Kesimpulan:
• Wali Kota Surakarta tidak cermat dan lalai dalam mengarahkan aparat pengelola keuangan daerah. Akibatnya, bagian Verifikasi yang tidak melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan.
• Wali Kota Surakarta juga tidak tegas terhadap para Pengguna Anggaran, Pemegang Kas, dan Bagian Verifikasi, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 21 disebutkan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 4,disebutkan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
• Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 4,disebutkan bahwa Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !