RNews - Soal jabatan Deputi V Staf Kepresidenan yang dijabat perwira tinggi TNI aktif, masih menyisakan tanda tanya. Pengamat politik Sahirul Alem mengingatkan, anggota TNI yang menjabat di jabatan sipil harus pensiun terlebih dahulu.
“Harusnya pensiun lebih dulu karena menjabat di jabatan sipil. Itu bisa memunculkan politisasi di tubh TNI, karena Brigjen Andogo masih perwira tinggi aktif,” kata Sahirul Alem Jumat (03/04).
Menurut Alem, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif. “Nantinya dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan bila belum pensiun,” tegas Alem.
Kata Alem, TNI yang ingin menduduki jabatan sipil harus pensiun terlebih dulu agar tidak terjadi politisasi. “TNI itu alat negara, jangan sampai dimanfaatkan kelompok tertentu,” Alem mengingatkan.
Di sisi lain, kata Alem, TNI aktif bisa menjabat di sekretaris militer (termasuk ajudan), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mahkamah Agung (MA).
“TNI aktif yang bisa menjabat itu ada aturannya Pasal 47 Ayat 2 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004,” pungkas Alem.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR dari F PDIP, TB Hasanuddin menilai, penempatan perwira TNI aktif sebagai Deputi Presiden merupakan pelanggaran undang-undang. “(Penempatan itu) dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI no 34/2004 . Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan: prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif,” kata TB Hasanuddin.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo menempatkan Brigjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Staf Kepresiden.(Pulung-03)



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !