RNews - Pengacara Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra dalam twitnya Kamis, (12/0315) yang telah disempurnakan karena keterbatasan ruang twitter menegaskan bahwa Presiden Jokowi harus segera mengevaluasi kinerja Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol.
Sudah dua kali menkumham lakukan kesalahan dalam pengesahan tersebut. Kesalahan pertama dalam mengesahkan kubu romi di PPP. Kini menkumham bakal bikin kesalahan lagi dengan surat yang dikirimkannya ke DOP Golkar yang mengisyaratkan akan mengakui kubu Agung Laksono.
Yusril mengatakan mumpung SK pengesahan kubu Agung belumm diterbitkan, maka selayaknya Jokowi bertindak cepat cegah yasonna bikin kesalahan fatal lagi. Yasonna telah memhuat kesan pemerintah jokowi tukang adu domba parpol demi keuntungan diri sendiri memperkuat dukungan terhadap KIH. Kesan seperti itu tidak baik bagi pemerintahan Jokowi dan PDIP.
PDIP sudah pernah mengalami betapa sakitnya diadu domba oleh pemerintah yang dukung kubu Suryadi lawan kubu Mega saat itu. Apa yang pernah dialami di masa lalu itu jangan diulangi ketika kini PDIP menjadi partai penguasa. PDIP harus berjiwa besar.
"Saya adalah orang pertama yg diserahi tanggungjawab oleh Presiden Habibie utk mendraf UU Parpol di tahun 1998" kicau Yusril
Ketika itu sikap saya tegas bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan ke dalam parpol manapun.
Pendaftaran parpol saya alihkan dari Depdagri ke departemen kehakiman agar pendaftaran parpol bebas dari pertimbangan politik pemerintah.
Departemen kehakiman hanya bertindak sebagai administratur dalam pengesahan parpol dan tindakannya bersifat legalistik semata. Tidak boleh ada samasekali pertimbangan dan kepentingan politik pemerintah agar demokrasi berjalan baik.
Inilah cita-cita awal reformasi yang kita perjuangkan bersama. Jangan pemerintah Jokowi melalui menkumham mengkhianati hal ini.
Kini Menkumham dengan sengaja memutarbalikkan isi putusan mahkamah partai dengan melakukan pemihakan terhadap salah satu kubu yang berseteru. Dalam suratnya menkumham juga meminta agar DPP Golkar menyerahkan nama-nama susunan pengrurus dengan kreteria tertentu untuk disahkan.
Dua hal terakhir ini menandakan ada sikap dan pertimbangan politik dari Menkumham dalam pengesahan pengurus parpol yang tidak boleh dia lakukan. Hal itu mirip dengan apa yang dilakukan oleh dirjen sospol depdagri di zaman Orde Baru dulu. Prilaku seperti ini sudah harus diubah oleh Jokowi.
Menkumham juga tahu bahwa sedang ada proses gugatan dari salah satu kubu di PN jakarta barat atas keabsahan kubu yang lain. Harusnya menkumham sabar menunggu sampai proses peradilan berakhir dan telah ada putusan inkracht baru dia sahkan.
Dengan demikian menkumham tetap menjaga netralitas pemerintah dalam menghadapi konflik internal parpol. Tetapi apa yang dilakukan menkumham justru menafsirkan sepihak norma pasal 33 UU Parpol bahwa putusan mahkamah partai adalah final dan mengikat.
Dengan tafsiran seperti itu dan dengan cara memanipulasi isi putusan mahkamah partai, menkumham buru-buru mau mensahkan salah satu kubu.Kesalahan dalam mengesahkan kubu Romi di PPP yang juga dilakukan dengan cara memanipulasi putusan mahkamah partai rupanya tidak menjadi pelajaran.
Kesalahan serupa dilakukan lagi terhadap keinginan menkumham untuk mengesahkan salah satu kubu dalam konflik internal Golkar.Karena kesalahan beruntun yang dpt berdampak membuat buruk citra Pemerintah, maka selayaknya dilakukan evaluasi terhadap kinerja menkumham. Twit asli lengkap Yusril bisa Anda baca disini (J-01)




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !