Headlines News :
Home » , » Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Peradilan Sesat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Written By Unknown on Kamis, 12 Maret 2015 | 08.21

RNews - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Rabu (11/3/2015) kemarin melakukan suatu peradilan sesat terhadap seorang terdakwa MK.

Peradilan sesat itu diciptakan majelis hakim yang diketuai Tenri Muslinda SH, yang tidak mengizinkan terdakwa MK membacakan surat pembelaan diri (pledoi) di depan sidang pengadilan dengan alasan waktu sudah habis.

"Tidak usah dibacakan. Waktu sudah habis. Kita langsung saja pembacaan putusan ya," ujar hakim ketua Tenri Muslinda kepada terdakwa MK, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu sore kemarin (11/3/2015).

Terdakwa MK yang tidak didampingi penasihat hukum langsung lemas mendengar ucapan hakim Tenri Muslinda itu. Terdakwa MK hampir pingsan ketika lima menit kemudian, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk dirinya.

"Majelis hakim yang diketuai Tenri Muslinda ini memang sejak awal sudah berlaku zalim terhadap diri saya. Diduga sudah kolusi dengan pihak pelapor Tony Wijaya, mafia impor truck bekas," keluh MK, yang didakwa melakukan tindak pidana penggelapan.

MK lalu membeberkan tindakan atau perilaku menyimpang majelis hakim selama mengadili dirinya, mulai dari ia tidak mendapat surat dakwaan, salinan berkas pelimpahan perkara, tidak diberi kesempatan bebas bicara di depan sidang, hanya diberi waktu dua hari menyiapkan pledoi, hingga tadi ketika sidang ternyata hakim ketua Tenri Muslinda tidak mengizinkannya membaca pledoi pembelaan diri dan langsung saat itu juga memutuskan dirinya bersalah divonis dua tahun penjara.

"Ini benar-benar peradilan sesat yang dipimpin hakim yang zalim dan bejat," ujar Moeis, salah seorang pengunjung sidang kepada wartawan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP), tindakan hakim Tenri Muslinda itu merupakan pelanggaran hukum serius karena sudah menghilangkan secara paksa hak-hak terdakwa yang dilindungi undang-undang. Oleh karenanya, menurut KUHAP, putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MK, harus dinyatakan batal demi hukum. (Pulung-03)
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Jumlah Pembaca

 
Support : Copyright © 2011. Realitas News - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Realititas News